Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sugeng: Penasehat Hukum akan laporkan Beberapa Mafia Tanah, Gak Bahaya Ta…

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sugeng: Penasehat Hukum akan laporkan Beberapa Mafia Tanah, Gak Bahaya Ta
Pengadilan Negeri Surabaya, gelar Sidang akhir perkara dugaan Pemalsuan Surat. Terdakwa Sugeng, dinyatakan bebas dari tuntutan pidana oleh Majelis Hakim.

Panjinusantara, Surabaya – Sidang akhir perkara dugaan Pemalsuan Surat, Perkara nomor 949/Pid.B/2024/PN Sby, terkait penjualan tanah seluas 4.145 meter persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, Surabaya, dengan terdakwa Sugeng, dinyatakan bebas dari tuntutan pidana oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Dalam putusannya, Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan bahwa tindakan Sugeng, tidak termasuk dalam tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata.

Bacaan Lainnya

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sugeng: Penasehat Hukum akan laporkan Beberapa Mafia Tanah, Gak Bahaya Ta

“Sugeng, terbebas dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya di depan hukum,” paparnya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Sugeng, bertindak atas kepercayaan terhadap pernyataan Mohammad Zacharia, yang mengklaim bahwa tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 71 atas nama Atminah telah dibeli oleh Zacharia.

Menurut hakim, “dalam kasus ini yang lebih layak diminta pertanggungjawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya diruang sidang Cakra.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam salah satu pertimbangan putusannya menyebut terdakwa percaya dengan perkataan Mohamad Zacharia, yang mengatakan bahwa terdakwa Sugeng, berhak menjual tanah atas nama Ibu terdakwa sebagaimana SHM Nomer 71 atas nama Atminah, sebab kata Mohamad Zachari SHM Nomer 71 tersebut telah dibeli oleh Mohamad Zacharia.

Baca Juga : Wow !, Setelah Diperiksa Selama Tiga Jam Akhirnya Ivan Sugianto Di tetapkan Sebagai Tersangka

“Secara formil terdakwa Sugeng, masih memiliki hak atas SHM Nomer 71. Yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban pidana adalah Mohammad Zacharia,” lanjut hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Sugeng melalui tim kuasa hukumnya, langsung menyatakan menerima putusan hakim. Namun sikap sebaliknya ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim, yang langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi.

Sebab persidangan pada Kamis, 19 November 2024, menuntut terdakwa Sugeng, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu yakni Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.

“Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Farida, saat dikonfirmasi selesai sidang.

Seusai persidangan Agus LBH Buruh penasehat hukum Sugeng, mejelaskan ke awak media, Alhamdulilla bahwa dengan putusan bebas klainnya itu adalah hukum yang sebenarnya dan tidak direkayasa.

Inilah hukum fakta yang terjadi, hukum yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak mampu secara material dan atau kurang mampu ilmu hukum.

“Ini cermin keadilan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa fakta hukum yang selama beberapa bulan ini tertutupi oleh batasan-batasan kode etik yang dimiliki Hakim, dan hari ini membebaskan Klain kami (Sugeng) yang faktanya kasus ini perdata bukan pidana,” tuturnya.

Baca Juga : Usman Wibisiono Divonis tidak bersalah, Saksi Palsu Bakal Dipolisikan dan Digugat Perdata

“Yang sebagaimana disangkakan mulai dari kepolisian sampai menetapkan tersangka, dan sampai kejaksaan menetapkan sebagai terdakwa, namun dihari ini hakim menyatakan bebas, ini Rill”, beber Agus LBH Buruh penasehat hukum Sugeng.

Alexander Arif, advokat sekaligus korban dalam kasus ini, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai putusan hakim tidak adil, mengingat unsur-unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

Arif, menambahkan bahwa Sugeng, sudah mengetahui tanah tersebut telah dijual oleh almarhum orang tuanya, namun tetap mengajukan keterangan tidak benar ke dalam dokumen resmi.

Beberapa saksi juga memberikan keterangan yang memperkuat, bahwa Sugeng telah diberi tahu bahwa tanah itu bukan lagi miliknya.

Bukan itu saja, Alex, juga menerangkan kalau dalam persidangan saksi Sie Probo menerangkan, bahwa sebelum tanah itu dijual ke Ong Hengky, terdakwa Sugeng, sempat menawarkan kepada Sie Probo.

Namun ditolak oleh Sie Probo, dan menyampaikan kepada Sugeng, bahwa tanah tersebut oleh orangtuanya telah dijual ke PT. Sinar Galaxy.

“Disamping itu, saksi Harsasi, juga menerangkan bahwa pada saat terdakwa datang ke kelurahan Kalijudan untuk meminta Keterangan Waris, oleh Lurah telah diingatkan jangan gunakan Surat Keterangan Waris ini untuk menjual tanah sawah yang sudah dijual oleh orangtuanya,” pungkas advokat Alexander Arif.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait