Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang Klarifikasi Perkara Lain-Lain Nomor Perkara 1767/Pid.Sus/2024/PN Sby, dengan terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd Binti Wasono (Alm), pada Selasa (12/11/2024). Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. beragendakan keterangan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd Binti Wasono (Alm) dihadirkan dipersidangan dan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Majelis hakim, Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. memberikan kesempatan kepada Jasa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H. untuk membacakan keterangan saksi dan langsung pemeriksaan terdakwa.
JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H. menyampaikan bahwa terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd, M.Pd Binti Wasono (Alm) pada tanggal 04 Januari 2018, bertempat di kantor PT.Indomobil Finance Jalan Kombespol M Duriat Surabaya, telah melakukan perbuatan pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan juga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Baca Juga : Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sugeng: Penasehat Hukum akan laporkan Beberapa Mafia Tanah, Gak Bahaya Ta
Awalnya, pada sekira tahun 2017, terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd Binti Wasono (Alm) mengenali saksi Dadan Andika (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) sebagai pelanggan mengantar terdakwa sewaktu bekerja.
Kemudian pada tanggal 04 Januari 2018, saksi Dadan Andika, berminat untuk mengajukan pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik.
Namun, sebelumnya saksi Dadan Andika, sudah pernah melakukan pembelian mobil secara kredit sebanyak 2 (dua) unit, sedangkan pendapatan saksi Dadan Andika, saat itu bekerja sebagai driver online masih tidak mencukupi untuk membayar angsuran sehingga atas nama saksi Dadan Andika, tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya saksi Dadan Andika, menawarkan kepada terdakwa untuk dipinjam nama guna pengajuan kredit pembiayaan tersebut.
Kemudian terdakwa menyatakan menyanggupinya, yang mana terdakwa hanya berniat membantu dan mempercayai saksi Dadan Andika, akan melakukan pembayaran hingga selesai.
Bahwa selanjutnya, terdakwa bersama saksi Dadan Andika, mendatangi PT. Indomobil Finance di Jalan Kombespol M Duriat, Surabaya, untuk membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross Nopol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik.
Pembelian dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 306 tanggal 29 Januari 2018, di depan Notaris Ruly Helena Sitorus, S.H., M.Kn.
Baca Juga : Wow !, Setelah Diperiksa Selama Tiga Jam Akhirnya Ivan Sugianto Di tetapkan Sebagai Tersangka
Terdakwa bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Indomobil Finance selaku Penerima Fidusia, dengan hutang pembiayaan sebesar Rp. 319.380.000,- (tiga sembilan belas tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Lalu, uang muka yang dibayarkan sebesar Rp.63.875.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan nominal angsuran sebesar Rp.5.323.000,- (lima juta tiga ratus juta dua puluh tiga ribu rupiah) per bulan, yang akan dibayar dengan angsuran selama 60 bulan, dimulai pada tanggal 04 Januari 2018, hingga 20 Januari 2023.
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00113887.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 02 Februari 2018, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi Dadan Andika, dan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik terdakwa yang dipinjam oleh saksi Dadan Andika.
Setelah mendapatkan persetujuan dari PT. Indomobil Finance, terdakwa bersama saksi Dadan Andika, bergegas pergi menuju Showroom Dealer UMC di Jalan A.Yani Surabaya, untuk menerima 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross Nopol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik tersebut.
Sedari awal, terdakwa selaku pemberi fidusia justru mengalihkan barang berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik kepada saksi Dadan Andika, tanpa sepengetahuan PT.Indomobil Finance.
Baca Juga : Sita Barang Bukti 51 Paket Sabu: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jombang
Hingga sampai angsuran sebanyak 23 kali pada tanggal 21 Februari 2020, saksi Dadan Andika, membayar angsuran secara rutin sebesar Rp.5.323.000,- (lima juta tiga ratus juta dua puluh tiga ribu rupiah) kepada terdakwa.
Namun, dikarenakan saksi Dadan Andika sedang membutuhkan uang, terdakwa justru menyarankan saksi Dadan Andika, untuk mengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada sdr. Ali Fahmi (DPO).
Atas penyerahan tersebut, saksi Dadan Andika, mendapatkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa sebagai pemberi fidusia dalam hal menyerahkan untuk mengalihkan benda berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaitu PT.Indomobil Finance.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Dadan Andika, PT. Indomobil Finance mengalami kerugian sebesar Rp.196.951.000,- (seratus juta sembilan puluh enam sembilan ratus lima puluh satu rupiah) sesuai dengan nominal yang belum dibayarkan oleh terdakwa.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com