Sita Barang Bukti 51 Paket Sabu: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jombang

Sita Barang Bukti 51 Paket Sabu: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jombang
Foto : Satresnarkoba Polres Jombang, gelar konferensi pers hasil ungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu.

Jombang, Panjinusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, berhasil menangkap RZA (35) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, dan MY (22) warga Desa Cukir, Diwek, Jombang. Mereka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Jombang, Jumat (15/11/2024).

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya
Sita Barang Bukti 51 Paket Sabu: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jombang
Foto : Kedua tersangka inisial RZA (35) dan MY (22) diduga pengedar narkoba, serta barang bukti yang diamankan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Jombang, segera menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni inisial RZA (35) dan MY (22).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus peredaran narkotika tersebut.

Baca juga : Hakim Vonis Bebas Terdakwa Sugeng: Penasehat Hukum akan laporkan Beberapa Mafia Tanah, Gak Bahaya Ta

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, yakni dari tangan RZA antaralain, paket sabu dengan berat 81,12 gram, 4 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik berisi 26 buah Plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol tulisan Fin Drink, 1 buah Tas Hitam, 1 unit Handphone; uang tunai sebanyak Rp440 ribu.

“Sedangkan barang bukti disita dari tersangka inisial MY, 1 unit Hand Phone dan uang tunai sebanyak Rp. 22 ribu,” bebernya.

Pengakuan RZA, Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Berdasarkan pengakuan, RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau dibantu MY. Sabu tersebut merupakan titipan inisial O (DPO).

Menurut AKP Ahmad Yani, setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai dengan 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra, dan Pahe. Setiap pengambilan mendapat ongkos senilai Rp1 Juta.

Baca Juga : Wow !, Setelah Diperiksa Selama Tiga Jam Akhirnya Ivan Sugianto Di tetapkan Sebagai Tersangka

“Setiap meranjau sabu atas suruhan O, kemudian RZA mendapat upah sebanyak Rp75 ribu. RZA kemudian menyuruh MY memasang ranjauan. RZA mendapat sebanyak Rp50 ribu sedangkan MY mendapatkan sebanyak Rp25 ribu. Setiap hari meranjau 1 sampai dengan 7 kali ranjauan,” ungkapnya.

AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa RZA merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 tahun 6, keluar pada tahun 2019. Sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, yang kemudian menerima titipan sabu atau meranjau sabu selama 4 bulan.

“RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan,” jelas AKP Yani.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut dan mendapatkan pelaku lainnya,” pungkasnya.@red

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait