Panjinusantara, Surabaya – Sidang Klarifikasi Perkara Lain-Lain Nomor Perkara 1767/Pid.Sus/2024/PN Sby, dengan terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd. Binti Wasono (Alm). Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (19/11/2024).
Dalam Sidang ini, terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd Binti Wasono (Alm), diduga menjadi korban Dadan Andika, sebagai sopir driver online yang sebelumnya dikenal sebagai pelanggan terdakwa sewaktu antar-jemput ke tempat kerja.
Erna Prasetyowati,S.Pd., M.Pd sudah melaporkan Dadan Andika (driver online) kepihak kepolisian Polrestabes Surabaya, berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat nomor ; LPM/563/Vlll/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tanggal 7 Agustus 2024. Atas laporan tersebut diatas dengan dugaan tindak pidana penipuan.
“Indentitas saya dipinjam oleh saudara Dadan Andika, untuk melakukan keridit mobil melalui leashing. Berjalannya waktu angsuran sebanyak 23 kali pada tanggal 21 Februari 2020, angsuran perbulan sebesar Rp.5.323.000,- (lima juta tiga ratus juta dua puluh tiga ribu rupiah) dan Dadan Andika, tidak melakukan pembayaran keridit lagi dan juga tidak bisa dihubungi lagi,” terang Erna Prasetyowati.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar Januari 2018, didepan rumah saya ( Erna Prasetyowati ) jalan Perum Graha Kencana, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya,” paparnya.
Baca Juga : Diduga Hubungan Asmara: Oknum Kepala Sekolah SD di Surabaya, Pemberi Fidusial Rela Gadaikan Mobil
“Disekitar bulan Desember 2017, Dadang,.sebagai sopir untuk antar jemput saya kerja, dan dikarenakan saya sudah kenal dengan orang tuanya seperti keluarga sendiri, sehingga saya bersedia meminjamkan indentitas saya untuk keridit mobil,” ungkapnya Erna Prasetyowati.
Menurut Husen, SH. selaku penasehat hukum terdakwa Erna Prasetyowati, menyatakan bahwa klainnya ini korban.
“Klain saya ini korban. Karena dia, Bu Erna ini, hanya meminjamkan indentitasnya ke Dadan Andika, untuk keridit mobil,” ucapnya.
“Awal-awalnya Dadan Andika, bayarnya Lancar. Ditengah perjalanan, dia gak bayar bahkan dihubungi gak bisa atau gak diangkat. Dan pernah kita datangi rumahnya bersama pihak laeshing, namun tidak ada dirumahnya,” jelasnya.
Dalam persidangan, terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd Binti Wasono (Alm) dihadirkan dan didampingi oleh Husen, SH. selaku penasehat hukumnya.
Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi, memberikan kesempatan kepada JPU untuk memanggil saksi Dadan Andika, saksi Ali Fahmi (DPO), majelis hakim juga memerintahkan untuk jemput paksa saksi.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jasa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., untuk membacakan keterangan saksi, dan sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga : Bapperida Kabupaten Madiun Gelar Konsultasi Publik Bahas Rencana Induk Pemajuan Iptek
Bahwa ia terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd, M.Pd Binti Wasono (Alm) pada tanggal 04 Januari 2018, bertempat di kantor PT. Indomobil Finance Jalan Kombespol M Duriat Surabaya, telah melakukan perbuatan pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) (yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan juga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Diketahui dakwaan JPU, bahwa awalnya pada sekira tahun 2017, terdakwa Erna Prasetyowati, S.Pd., M.Pd Binti Wasono (Alm), mengenali saksi Dadan Andika (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) sebagai pelanggan mengantar terdakwa sewaktu bekerja.
Hingga saat pada hari tanggal 04 Januari 2018, saksi Dadan Andika, berminat untuk mengajukan pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik.
Selanjutnya Dadan Andika, menawarkan kepada terdakwa untuk dipinjam nama guna pengajuan kredit pembiayaan tersebut.
Kemudian terdakwa menyanggupinya, yang mana terdakwa hanya berniat membantu dan mempercayai saksi Dadan Andika, akan melakukan pembayaran hingga selesai.
Baca Juga : KPU Sidoarjo Gelar Debat Publik Ke-3 Pilkada 2024
Bahwa selanjutnya, terdakwa bersama saksi Dadan Andika, mendatangi PT. Indomobil Finance jalan Kombespol M Duriat Surabaya, untuk membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik dengan sistem pembayaran secara angsuran.
Sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 306 tanggal 29 Januari 2018 di depan Notaris Ruly Helena Sitorus, S.H., M.Kn antara Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Indomobil Finance Jalan Kombespol M Duriat Surabaya, selaku Penerima Fidusia dengan hutang pembiayaan sebesar Rp.319.380.000,- dengan uang muka sebesar Rp.63.875.000,- dan angsuran sebesar Rp.5.323.000,- per bulan, selama 60 bulan dimulai tanggal 04 Januari 2018 hingga 20 Januari 2023.
PT. Indomobil Finance, mengalami kerugian sebesar Rp.196.951.000,- (seratus juta sembilan puluh enam sembilan ratus lima puluh satu rupiah
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00113887.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 02 Februari 2018, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang mana uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi Dadan Andika, dan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik terdakwa yang dipinjam oleh saksi Dadan Andika.
Setelah mendapatkan persetujuan dari PT. Indomobil Finance, terdakwa bersama saksi Dadan Andika, bergegas pergi menuju Showroom Dealer UMC Jalan A.Yani Surabaya, untuk menerima 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik tersebut.
Sedari awal, terdakwa selaku pemberi fidusia justru mengalihkan barang berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki SX 4S-Cross No.Pol L-1120-YF tahun 2017 warna biru metalik kepada saksi Dadan Andika, tanpa sepengetahuan PT. Indomobil Finance.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com