Kejari Tanjung Perak Bongkar Kasus Korupsi PD Pasar Surya, Tetapkan Dua Tersangka

Kejari Tanjung Perak Bongkar Kasus Korupsi PD Pasar Surya, Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.

Surabaya, Panjinusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menetapkan dua orang tersangka setelah membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.

Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Taufiqurrahman, S.Kh (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak tahun 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kejari Tanjung Perak Bongkar Kasus Korupsi PD Pasar Surya, Tetapkan Dua Tersangka

“Kedua tersangka sepanjang tahun 2020 hingga 2023, memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, S.H., M.H. kepada wartawan di Surabaya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga : Rapat Kerja Panjinasional, Apresiasi Jurnalis yang Aktif Berkarya Menghadapi Platform Digital

PD Pasar Surya Cabang Selatan yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh dua orang tersangka itu meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.

Kemudian Dua orang tersangka itu memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya terhadap pengelola parkir dengan tidak prosedural yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.725.443.762.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ananto Tri Sudibyo, S.H., M.H. mengungkapkan, bahwa perbuatan tersangka Muhammad Taufiqurrahman. S.Kh (T) dan Masrur (M), menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020-2023, yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.

“Modusnya tersangka Muhammad Taufiqurrahman itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka Masrur, peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran,” ungkapnya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.

Baca Juga : Pemkab Sidoarjo Perkuat Peran Bakohumas Demi Ketahanan Informasi Nasional

Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan tersangka Masrur, ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir.

Selain itu, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan tersangka M kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ananto Tri Sudibyo, S.H., M.H. memastikan penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait