Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Oknum Hakim PN Surabaya dalam Kasus Suap ke Kejari Jakpus

Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Oknum Hakim PN Surabaya dalam Kasus Suap ke Kejari Jakpus
Foto : Tim Jaksa pada Jam Pidsus Kejagung telah serah terima tanggung jawab (Tahap II) tiga tersangka oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya berserta barang bukti ke JPU Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (13/12) lalu.

Jakarta, Panjinusantara – Tim Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah serah terima tanggung jawab (Tahap II) tiga tersangka oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12) lalu.

Ketiga tersangka oknum hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/ atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Senin (16/12) pagi.

Kronologi Dugaan Kasus Suap

Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus posisi terhadap para tersangka diduga menerima suap sejumlah uang senilai 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).

Suap tersebut di distribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Baca Juga : Mengenal Lembaga Pers Wakomindo: Membangun Wartawan Kompeten dan Profesional di Indonesia

“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.

Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat, yaitu di rumah ketiga tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” terang Harli.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

– Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

– Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Baca Juga : Diduga Akibat Korsleting, Truk Trailer Terbakar di Jalan Perak Timur Surabaya

– Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

– Lebih -lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025,” kata Harli.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.@red.

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait