Plt Bupati Sidoarjo Mediasi Konflik Warga Sidokerto dan Kades Terkait Penjualan Aset Desa

Plt Bupati Sidoarjo Mediasi Konflik Warga Sidokerto dan Kades Terkait Penjualan Aset Desa
Foto : Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, turun tangan langsung menyelesaikan konflik antara warga dengan Kepala Desa Sidokerto, di Balai Desa Sidokerto, Senin (16/12/2024) malam.

Sidoarjo, Panjinusantara – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, langsung turun tangan untuk menyelesaikan konflik antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin.

Pertemuan mediasi ini digelar di Balai Desa Sidokerto pada Senin malam (16/12/2024) dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan itu, warga yang diwakili oleh koordinator aksi, dr. Rusdi Arif, menyampaikan sejumlah keluhan yang selama ini menjadi sorotan warga Desa Sidokerto.

Salah satu masalah utama yang diangkat adalah penjualan tanah sisa ex gogol, yang merupakan aset desa atau negara.

Baca Juga : Kajati Jatim Mia Amiati Buka Rakerda Kejati Jatim 2024, Fokus Penegakan Hukum Humanis

Rusdi Arif menuding, bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang tidak transparan. Menurutnya, penjualan aset ini direkayasa oleh Kepala Desa dan beberapa pihak lainnya.

Ia juga mendesak agar tanah tersebut dikembalikan ke desa serta meminta kasus ini diusut tuntas.

Tak hanya itu, Rusdi, turut menyoroti dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Menurutnya, warga tidak ingin melalui jalur mediasi, dan menuntut pengembalian aset desa serta penegakan hukum secara tegas.

Subandi Tegaskan Penyelesaian Hukum

Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, meminta agar warga tetap tenang dan tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan permasalahan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi mengingatkan, bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

“jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan”, ucapnya.

Lebih lanjut, Subandi menyampaikan, bahwa Kepala Desa Sidokerto, telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan.

“Kami berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa pulih,” pungkas Subandi.@Red

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait