Surabaya, Panjinusantara.com – Aksi perampasan kalung emas di Jalan Bulak Cumpat Utara III, Surabaya, pada Minggu (5/1/2025) pagi, berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku yang beraksi di kawasan tersebut ditangkap oleh polisi yang tengah melakukan patroli rutin.
Diketahui seorang pelaku tersebut berinisial AH (43), warga Kalilom Baru Surabaya, berhasil diringkus beberapa saat setelah merampas kalung emas milik seorang pelajar inisial ODK (17), warga Bulak Cumpat Surabaya. Aksi heroik itu sempat menggegerkan masyarakat sekitar.
Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban tiba di depan rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat hendak masuk ke rumah, pelaku mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Namun tanpa diduga, pelaku menarik paksa kalung emas dan liontin emas yang dikenakan korban hingga putus.
Baca Juga : Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI
“Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sehingga menarik perhatian warga sekitar,” ujar Iptu Suroto, Selasa (14/01/2025).
Polisi Tangkap Pelaku di Lokasi Kejadian
Pada saat kejadian, anggota Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanakan kring patroli di kawasan rawan kejahatan 3C (curat, curas, curanmor). Kemudian Tim patroli segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,
– Satu buah liontin emas milik korban,
– Dua lembar nota pembelian perhiasan emas.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Kenjeran juga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” ungkap Kapolsek Kenjeran.
Baca Juga : Bea Cukai Tanjung Perak Lampaui Target 2024 dan Catatkan Kinerja Gemilang di Berbagai Sektor
Warga Apresiasi Respons Cepat Polisi
Warga sekitar memberikan apresiasi atas respons cepat tim Reskrim Polsek Kenjeran dalam menangani kasus ini.
“Kami merasa lebih aman karena polisi cepat bertindak. Kami berharap patroli seperti ini terus dilakukan,” ujar Irwanda, salah satu warga.
Suroto juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada polisi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat keamanan tidak akan tinggal diam dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai dan terus meningkatkan keamanan di wilayah rawan kejahatan,” pungkas Iptu Suroto.@Bang
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com