Sidoarjo, Panjinusantara.com – Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Adapun modus pada kasus ini yakni mengirimkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, bahwa Polresta Sidoarjo Polda Jatim memberikan perhatian serius terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sekaligus menindaklanjuti arahan dari pimpinan Polri.
“Kami terus menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo”, uangkapnya.
“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, kami melakukan penyelidikan masif dan berhasil menggagalkan upaya penyaluran PMI yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin secara resmi”, ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).
Enam Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim, berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat pria dan dua wanita.
“Ada 6 tersangka kami amankan dan 22 orang korban yang kami selamatkan dari tindak pidana ini,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Enam tersangka terdiri dari Empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pasuruan yakni inisial MM, AS, JL, RA, EA.
Sedangkan Dua wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung, yang mengumpulkan CPMI atau korban dari wilayah Madura dan NTB.
Modus operandi para tersangka adalah mendapatkan CPMI atau korban dari wilayah Madura dan NTB, kemudian ditampung di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga : Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM
Tiga lokasi TKP itu antara lain, Jalan Raya Sedati terdapat Lima korban, serta Dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat Tujuh korban, dan Desa Tambakrejo Sepuluh korban.
“Para tersangka bermaksud mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp. 23.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000, ” ungkap Kombes Christian.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, bahwa para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Mereka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000,” pungkas Kombes Christian.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku TPPO lainnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya calon pekerja migran Indonesia.@Nesha
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com