Kejari Sidoarjo Gencar Berantas Korupsi: Tangkap Beberapa Kepala Desa dalam Dua Bulan

Kejari Sidoarjo Gencar Berantas Korupsi: Tangkap Beberapa Kepala Desa dalam Dua Bulan

Sidoarjo, Panjinusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai lingkungan pemerintahan hingga yang paling bawah.

Dalam dua bulan terakhir, Kejari Sidoarjo telah memeriksa dan menahan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus menonjol adalah penahanan Kades Tambak Sawah berinisial IF, yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Dugaan penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,7 miliar.

Selain itu, Kejari Sidoarjo juga menahan Kades Trosbo berinisial HA dan Kades Gilang berinisial S dari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya masing-masing.

Baca Juga : Pemerintah Desa Dapet Gelar Sosialisasi DBD dan Rembuk Stunting untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Langkah tegas ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, dan semangat anti-korupsi yang digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Kasus Pelepasan Eks Tanah Gogol Desa Sidokerto

Kini, Kejari Sidoarjo juga tengah melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, telah memeriksa tiga orang saksi dari Tim 9 atau panitia pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto.

Ketiga orang saksi tersebut yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo itu, adalah Samiun (Ketua), Suryan (Bendahara), dan H. Kastain, perwakilan dari 25 orang pemilik eks tanah gogol Desa Sidokerto.

Baca Juga : Kebakaran Besar di Gudang Spon Sukomanunggal Surabaya, Api Padam Setelah 3 Jam

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.

“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, tinggal menunggu penetapan tersangkanya saja,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut, dilansir radarjatim.id, mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto tersebut. tersebut.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan AN, Kades Sidokerto, terkait kasus ini.

Selain itu, penggeledahan juga sudah pernah dilakukan di kantor Desa Sidokerto, untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan.

Kejari Sidoarjo menegaskan, akan terus melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.@Nesha

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait