Analisis Kebahasaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap TONNY ANDREAS, S.H.

Analisis Kebahasaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap TONNY ANDREAS, S.H.
Foto : Gambar Ilustrasi

BLITAR – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan / penyidikan, sebelum tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini melibatkan Bupati Blitar terpilih, Rijanto, yang dilaporkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar. Laporan tersebut telah diajukan pada 29 Oktober 2024, menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rijanto.

Bacaan Lainnya

Analisis Kebahasaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap TONNY ANDREAS, S.H.

Laporan ini buntut dari unggahan video Bupati Blitar terpilih Rijanto, pada masa kampanye beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto, diduga memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat setelah sebuah pernyataan publik yang diunggah ke media sosial menjadi perbincangan.

Sebelum adanya gelar perkara, giliran pelapor melalui Kuasa Hukumnya Moch. Kholis, S.H., M.H dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, menghadirkan saksi Ahli Bahasa, Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

dalam perkara terkait dengan laporan yang diajukan terhadap seorang individu atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial yang sedang ditangani oleh Polres Blitar.

Analisis Kebahasaan dalam Pernyataan Publik

Menurut pendapat Ahli Bahasa Dr. Wadji, nyatakan bahwa “Kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tapi untuk Kabupaten Blitar malah belum, belum ada,” ujarnya.

Implikatur : Pernyataan ini secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal, berdasarkan fakta, KONI telah memiliki kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022″.

Baca Juga : Vonis Bebas untuk Notaris Dadang, Majelis Hakim: Kesalahan Hanya Administratif

“Presuposisi : Pernyataan ini mengandung presuposisi bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport sebagai cabang olahraga resmi. Kabupaten Blitar belum memiliki wadah resmi untuk E-Sport, Ada kelalaian atau keterlambatan dalam pembentukan wadah E-Sport di Kabupaten Blitar”.

“Dengan demikian, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita bohong (hoaks),” ucapnya.

Analisis Tindak Tutur: Lokusi, Ilokusi, dan Perlokusi

Menurut teori tindak tutur dari John R. Searle, pernyataan dalam video dapat dianalisis sebagai berikut ;

Tindak Lokusi : Ujaran tersebut disampaikan dalam bentuk deklaratif, menyatakan suatu fakta mengenai kondisi E-Sport di Kabupaten Blitar.

Tindak Ilokusi : Pernyataan ini berfungsi sebagai kritik terhadap KONI Kabupaten Blitar, seolah-olah organisasi tersebut belum menjalankan tugasnya.

Tindak Perlokusi : Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengarah pada persepsi negatif terhadap KONI dan dapat mencoreng nama baik pengurusnya,’ ungkapnya Saksi Ahli..

Analisis Sosiolinguistik: Dampak Sosial Pernyataan

Variasi Bahasa : Pernyataan menggunakan gaya tutur informal yang ditujukan untuk generasi muda, dengan sapaan “Adik-adikku semuanya” untuk menciptakan kedekatan dengan audiens.

Dampak Sosial : Masyarakat dapat mempercayai informasi yang tidak sesuai fakta. KONI Kabupaten Blitar dirugikan secara reputasi. Pengurus E-Sport Kabupaten Blitar merasa keberadaan mereka diabaikan.

Implikasi Hukum dan Kesimpulan

Berdasarkan analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga : Polda Jatim Gelar Panen Raya 72 Ton Jagung Hibrida di Sidoarjo, Dukung Ketahanan Pangan

Penting bagi publik, terutama tokoh atau figur yang memiliki pengaruh di media sosial, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak luas. Informasi yang disebarkan harus berdasarkan fakta yang akurat untuk menghindari konsekuensi hukum dan sosial yang merugikan.

Kesimpulannya Kasus ini menunjukkan bagaimana bahasa dapat mempengaruhi opini publik dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak digunakan secara bijak.

Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama dalam konteks media sosial.

Kuasa Hukum KONI Kabupaten Blitar

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Moch Kholis, S.H. sewaktu dikonfirmasi oleh awak media menerangkan, bahwa sudah jelas dan terang benderang yang sudah disampaikan oleh ahli bahasa tersebut.

“Kami selaku kuasa dari ketua KONI untuk meminta terhadap penyelidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan penegakan hukum dan transparan dalam menangani perkara ini, dan kami mengkwatirkan penyilidik akan terjadi konflik kepentingan dikarenakan terduga terlapornya adalah bupati terpilih”, paparnya.

“Perlu kami sampaikan, salah satu asas hukum menyatakan equality before the law, yaitu semua orang sama di mata hukum yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi”, ungkapnya.

Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Oleh karena itu kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian,” pintanya.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait