Kronologi Mutilasi, Potongan Jenazah Dimasukkan Koper Merah: Pelaku Sakit Hati dan Cemburu

Kronologi Mutilasi di Tulungagung Potongan Jenasah Dimasukkan “Koper Merah”: Pelaku Sakit Hati dan Cemburu
Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, ketika diwawancarai oleh awak media terkait peristiwa pembunuhan itu.

Surabaya, Panjinusantara.com – Kasus mutilasi tragis terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melibatkan pelaku berinisial RTH alias A (32) dan korban Uswatun Kasanah (29), warga Kabupaten Blitar.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan keduanya pada Minggu, 19 Januari 2025, di Terminal Bus Gayatri, depan Dishub Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, beserta Wadir, KaLabfor Polda Jatim Kombes Marjoko, Reskrimum AKBP Suryono, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbadiri Jumhur, menyampaikan awal peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku inisial RTH alias A (32) bertemu dengan korban Uswatun Kasanah (29) warga Kabupaten Blitar, di terminal bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (27/1/2025).

Kronologi Mutilasi di Tulungagung Potongan Jenasah Dimasukkan “Koper Merah”: Pelaku Sakit Hati dan Cemburu
Foto : Pelaku berinisial RTH alias A (32) warga Tulungagung, Jawa Timur, beserta barang bukti yang diamankan polisi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka tiba di sebuah hotel dan sempat berbincang. Namun, obrolan tersebut berubah menjadi percekcokan antara pelaku dengan korban hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban, dan korban pun berusaha memberontak.

Akibatnya, korban jatuh dengan kepala terbentur lantai kamar dan tak sadarkan diri, serta mengeluarkan darah dari hidung.

Baca Juga : Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Kasus Mutilasi di Koper Merah, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku menyadari bahwa kondisi korban tak sadarkan diri. Lalu, pelaku menghubungi temannya berinisial MAM, untuk menemani mengambil koper di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku bersama MAM temannya tiba di rumah pelaku untuk mengambil koper merah, tali pramuka, dan kantong plastik (kresek) warna hitam dan putih kurang lebih 10 buah untuk dibawa kembali ke hotel.

Dalam perjalanan kembali menuju ke hotel, pelaku mampir ke sebuah minimarket (Indomart) di daerah Kediri untuk membeli pisau yang kemudian digunakan untuk memutilasi korban.

Sesampainya di hotel sekitar pukul 01.30 WIB, mereka menurunkan barang yang sudah disiapkan. Kemudian pelaku menyuruh MAM dan meminta untuk di jemput lagi (pagi) sekitar pukul 05.00 Wib.

Pelaku kemudian masuk kedalam kamar hotel dan mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun gagal karena ukuran tubuh yang tidak sesuai.

Pelaku akhirnya memutilasi tubuh korban, dengan cara memotong kepala, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri korban, lalu memasukkan potongan tubuh korban ke dalam koper dan dan potongan tubuh korban lainya di masukkan kedalam kantong kresek yang berbeda.

Baca Juga : Polres Tanjung Perak Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku bersama MAM menggunakan mobil milik korban untuk membawa koper dan kantong plastik berisi tubuh korban untuk di taruh di rumah kosong milik nenek pelaku yang beralamat di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Setelah itu, mereka pergi ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Mobil tersebut laku terjual seharga Rp. 57 Jt.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku bersama MAM kembali ke Tulungagung menggunakan armada Bus dari terminal Bungurasih menuju Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya menggunakan ojek menuju pulang kerumah pelaku.

Pembuangan Potongan Tubuh Korban

Pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban oleh tersangka di isolasi menggunakan lakban dan Plastic Wrap.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh korban menggunakan mobil sewaan untuk membuangnya.

Pembuangan dilakukan di beberapa lokasi:
– Pembuangan pertama, pelaku sampai di lokasi pembuangan pertama sekitar pukul 22.00 Wib, di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga : Libur Imlek 2025, DKPP Surabaya Gelar Event Seru di Adventureland Romokalisari

– Pembuangan kedua (berisikan kaki korban) sekitar pukul 23.00 Wib, menuju di daerah hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo

– Pembuangan ketiga, pada Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 19.00 Wib, pelaku membuang bagian tubuh yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Motif Pembunuhan

Pelaku mengaku sakit hati dan cemburu terhadap korban. Karena korban diduga pernah ketahuan memasukkan pria lain ke dalam kosnya.

“Pengakuan pelaku dihadapan penyidik, bahwa korban sering meminta uang kepada pelaku”, paparnya.

Korban pernah melontarkan doa buruk terhadap anak pelaku. Bahkan, korban disebut menuntut pelaku untuk membunuh anak keduanya.

“Anak pelaku pernah di doakan kalau sudah besar semoga menjadi PSK. Bahkan korban tidak terima karena pelaku memiliki anak yang kedua hingga disuruh oleh korban untuk membunuh anaknya yang kedua”, tutur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman.

Hingga saat ini, Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, menyatakan bahwa barang bukti berupa koper, pisau, kantong plastik, serta mobil korban telah diamankan untuk keperluan penyelidikan.@Red

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait