Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Kasus Mutilasi di Koper Merah, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Kasus Mutilasi di Koper Merah, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Surabaya, Panjinusantara.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan publik. Mayat korban ditemukan di dalam koper berwarna merah.

Diketahui pelaku berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, Jawa Timur, telah ditangkap dan resmi ditahan di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Lp/B/1/1/2025/SPKT/Polsek Kendal/Polres Ngawi/Polda Jatim tertanggal 23 Januari 2025. Korban diketahui bernama Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, KaLabfor Polda Jatim Kombes Marjoko, dan Reskrimum AKBP Suryono, serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbadiri Jumhur, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, lokasi kejadian mutilasi di salah satu hotel di kawasan Kota Kediri, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, Jawa Timur, diduga mencekik korban hingga tewas sebelum memutilasi tubuh korban.

Baca Juga : Satlantas Polres Sampang Gencarkan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

“Pelaku RTH diduga mencekik korban hingga tewas, sebelum memutilasi tubuh korban menggunakan pisau yang dibeli dari minimarket,” jelas Kombes Dirmanto.

Setelah itu, pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dibelinya dari sebuah minimarket. Bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper berwarna merah.

“Kemudian pelaku RTH memutilasi bagian-bagian tubuh korban, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper berwarna merah,” tambahnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 Unit kendaraan R4 merk Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban.

– 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY hasil penjualan kendaraan milik korban.

– 1 Unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza wama putih Nopol AG 1179 TE sarana yang digunakan oleh tersangka.

– 1 Buah HP Iphone 13 warna Ungu dan 1 Buah HP Samsung warna hijau toska milik korban.

Baca Juga : Polres Tanjung Perak Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Surabaya, Lima Orang Diamankan

– 1 Buah HP Samsung warna biru milik anak korban.

– 1 buah HP Oppo warna biru milik pelaku RTH alasi A.

– 1 Buah kaos warna hitam dan 1 Buah celana warna cream milik tersangka yang terekam CCTV hotel Adisurya.

– 1 bilah pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku RTH alasi A dijerat dengan pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban mati, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban mati.

Penyelidikan Mendalam

Kombes Dirmanto memastikan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif mendalam di balik pembunuhan ini.

Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Jawa Timur dan menindak tegas pelaku kejahatan berat seperti ini.@Red

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait