Surabaya, Panjinusantara.com – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) menggelar aksi dukungan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ikan mati massal di Sungai Brantas.
Aksi ini dilakukan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, dengan menggotong dua replika ikan besar berukuran dua meter, pada Senin (3/2/2025).
Ketua KOPIPA, Thara Bening Sandrina, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan dugaan Kasus ikan mati disungai Brantas, yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Putusan tersebut menyoroti kelalaian pemerintah dalam mengendalikan pencemaran sungai yang menyebabkan Ikan Mati di Kali Brantas”, ujar Thara Bening Sandrina.
Dalam aksinya, kata Aktivis KOPIPA menjelaskan, bahwa saat ini 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai yang salah satunya karena kebijakan Pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran Sungai.
“Saat ini, 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat pencemaran sungai yang tidak terkendali. Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan hanya akan mempercepat kepunahan ikan”, paparnya.
“Dan Team kuasa Hukum Ecoton hari ini mengirimkan kontra PK Ke Panitera PN Surabaya, 3 Februari 2025,” ujar Thara, yang merupakan lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Airlangga.
Perkara gugatan ikan mati massal yang di ajukan oleh lembaga Ecoton memasuki babak baru, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm, Rulli Mustika, mengatakan bahwa Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang diputus sejak tahun 2019 lalu masih dalam proses peradilan di tingkat Mahkamah agung.
“Para tergugat tidak terima dengan Putusan Majelis Hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton,” tegas Thara.
Baca Juga : Persebaya vs Persita Berakhir Imbang 1-1, Bajul Ijo Gagal Raih Kemenangan di Kandang
Diketahui dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa yang tergugat dalam hal ini, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat I), Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Tergugat II), dan Gubernur Jawa Timur (Tergugat III), telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk pengelolaan sungai Brantas, yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya.
Hal ini membuat proses PK berlangsung, Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan ketika ditelah dalam memori Peninjauan Kembali adalah tidak lain hal-hal yang sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama berlangsung yang kemudian hal ini, menurut ECOTON adalah hanya untuk menunda/mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan.
Direktur Eksekutif Ecoton, Dr. Daru setyorini M.Si. menyampaikan, seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama-sama memperbaiki kualitas air sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan hanya untuk pemulihan sungai Brantas.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com