Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang pailit PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ketegangan yang semakin meningkat.
Agenda utama persidangan kali ini masih berfokus pada pendaftaran piutang yang diajukan oleh Bank Victoria.
Meski bersifat separatis, permohonan ini telah melewati batas waktu lebih dari satu tahun, sehingga memicu perdebatan antara Kurator dan para kreditur Konkuren.
Dalam persidangan, Kurator menyampaikan laporan dan penjelasan terkait alasan diakomodasinya piutang Bank Victoria, meskipun telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
Namun, para Kreditor Konkuren tetap berkeras menolak pendaftaran piutang tersebut, dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 133 Undang-Undang Kepailitan.
“Pasal 133 UU Kepailitan kan sudah jelas bunyinya, lalu kenapa tidak diterapkan?” tanya Beryl, perwakilan Tim Kuasa Hukum Kreditor Konkuren, dalam persidangan.
Para Kreditur Konkuren juga menilai Bank Victoria tidak menunjukkan itikad baik untuk bernegosiasi. Bank hanya bersedia memberikan 10% bagian kepada Kreditur Konkuren jika piutangnya diterima. Sementara jumlah tersebut masih harus dibagi lagi kepada sekitar 700 Kreditur Konkuren.
Situasi ini menambah keresahan, terutama bagi pembeli unit Apartemen Puricity yang merasa semakin dirugikan.
“Selama ini, pembeli unit apartemen Puricity yang notabene sebagai Kreditur Konkuren sudah sangat dirugikan. Sudah hilang uang, hilang pula harapan memiliki hunian apartemen”, paparnya.
“Lalu hadir Bank Victoria yang mendaftarkan piutangnya kepada Kurator, padahal sudah terlambat lebih dari 1 tahun, tapi terkesan tetap diakomodir dengan sedemikian cara, tentu Kreditur Konkuren juga akan semakin dirugikan,” lanjut Beryl.
Tak hanya itu, Kurator juga dinilai tidak bersikap tegas terhadap Bank Victoria. Para Kreditur mencurigai adanya keberpihakan, terutama karena Kurator belum mengambil langkah hukum untuk mengamankan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Apartemen Puricity yang masih dikuasai oleh Bank Victoria.
Padahal, sesuai Pasal 98 UU Kepailitan, sertifikat tersebut seharusnya diamankan sebagai bagian dari aset harta pailit.
“Menjadi janggal, mengapa Kurator tidak bersikap tegas dengan segera mengambil SHGB Apartemen Puricity yang informasinya masih ada pada Bank Victoria?. Padahal tugas Kurator adalah mengamankan harta pailit”, uangkapnya.
“Kami mendorong Kurator agar jangan takut ataupun ragu, karena Kreditur Konkuren tentu sangat siap untuk membela Kurator dan akan selalu berada di belakang Kurator”, pungkas
“Jika tetap tidak berani atau tidak bersikap tegas, dengan segala hormat lebih baik Kurator mengundurkan diri sebagaimana permintaan para Kreditor,” terang Beryl.
Baca Juga : Jalani Sidang Perdana, Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Gegara Suruh Siswa Menggonggong
Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, S.H. menyatakan bahwa akan mempelajari lebih lanjut dan mengambil keputusan terkait pendaftaran piutang yang telah melewati batas waktu tersebut.
Dalam persidangan Hakim Taufan, juga bertanya langsung kepada semua Kreditur Konkuren, apakah mereka dapat menerima pendaftaran tersebut.
“Bisa diterima atau tidak,” tanya Hakim Taufan.
“Tidak,” jawab Kreditur Konkuren serempak.
Di akhir persidangan, Hakim Taufan Mandala, juga mengumumkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Hakim karena mendapatkan tugas baru di pengadilan lain.
Para Kreditor berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berlandaskan hukum dan transparan, tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Mereka menginginkan keadilan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan serta transparansi dalam proses kepailitan yang selama ini kerap menuai kekhawatiran di lingkungan Pengadilan Niaga Surabaya.
Selepas sidang, di halaman pengadilan sewaktu dikonfirmasi awak media, Beryl Cholif Arrachman, kembali menegaskan sikap para Kreditur Konkuren.
“Kita, kami semua Kreditur Konkuren, monolak dan tidak terima Kurator pendaftaran piutang yang diajukan oleh Bank Victoria,” Tegasnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan Pengadilan Niaga Surabaya, karena dinilai sebagai ujian terhadap keadilan dalam proses kepailitan perusahaan properti.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com