Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang klasifikasi kasus Narkotika dengan Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan terdakwa Mis Bahul Munir Bin Arsumin Alm, yang berlangsung di ruang Kartika 2, PN Surabaya pada Kamis (20/2/2025).
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH., dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dilla.
Dalam tuntutannya, Jaksa Dilla, menegaskan bahwa terdakwa Mis Bahul Munir Bin Arsumin Alm, dituntut dengan hukuman pidana 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsidair pidana tambahan selama 6 bulan penjara.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Mis Bahul Munir Bin Arsumin Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, paparnya
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mis Bahul Munir Bin Arsumin Alm dengan Pidana Penjara 9 tahun, Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp 1 Milyar subsidair pidana penjara selama 6 bulan penjara. Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya dengan lantang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Herlix, SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, atas barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa Mis Bahul Munir, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 7,207gram.
Baca Juga : Sidang Dugaan Penipuan Jeremy Gunadi: Kuasa Hukum Tantang Jaksa Soal Alat Bukti
Kasus Peredaran Narkotika
Dakwaan JPU mengungkap bahwa kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan barang berupa narkotika jenis sabu kepada sdr. Risky (DPO) dan sdr. Hamdan (DPO).
Kemudian pada Selasa, tanggal 24 September 2024 sekitar jam 19.30 WIB, terdakwa Mis Bahul Munir Bin Arsumin Alm, menghubungi sdr. Bahrul (DPO) via aplikasi whatsapp dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak + 10 (sepuluh) gram.
Lalu sdr. Bahrul (DPO) mengiyakan dan mengatakan bahwasanya terdakwa disuruh menunggu di tempat untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.35 WIB, terdakwa mendapatkan whatsapp dari sdr. Bahrul (DPO) dengan memberitahukan bahwa narkotika yang terdakwa pesan dengan berat + 10 (sepuluh) gram diberikan harga Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sepakat, lalu sdr. Bahrul (DPO) mengirim nomer rekening kepada terdakwa.
Setelah terdakwa transfer, sdr. Bahrul (DPO) mengirimkan gambar Lokasi via whatsapp kepada terdakwa, kemudian terdakwa berangkat menuju di daerah depan gang 5 Sawahpulo, Surabaya, sesuai arahan dari sdr. Bahrul (DPO) untuk mengambil ranjauan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut yang sudah ditaruh di bawah pot bunga.
Kemudian barang berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang. Saat sesampainya dirumah, narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan di dalam dusbook HP Vivo dan simpan di atas meja kamar terdakwa.
Masih di hari yang sama sekitar jam 20.30 WIB, sdr. Rizky (DPO) dan sdr. Hamdan (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan pembelian untuk sdr. Rizky (DPO) membeli sebanyak + ½ gram dan untuk sdr. Hamdan (DPO) membeli sebanyak + 2 (dua) gram.
Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pergramnya.
Baca Juga : Terang Benderang Keterangan Dua Saksi, Interior Desainer dan Toko Elektronik Meringankan Terdakwa
Penangkapan dan Barang Bukti
Selanjutnya pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Sidodadi No. 122, RT 01 RW 05, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Muchamad Daniel Mahendra dan Riza Fahlefi, mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa Mis Bahul Munir Bin Arsumin (Alm.), yang saat itu sedang tertidur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: berupa 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 7,207 gram, 1 unit HP Merk Oppo, 1 buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastic klip, 1 sendok plastic kecil, 1 scrop terbuat dari sedotan, 1 unit timbangan elektrik, 1 dusbook HP Vivo yang ditemukan di atas meja kamar terdakwa.
Selain itu juga ditemukan uang senilai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di saku celana pendek terdakwa. Seluruh barang bukti tersebut ada dalam penguasaan dan disimpan oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )