Surabaya, Panjinusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Aji Andoko Bin Langsat Sumar, dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait perjudian online.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang akhir yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya pada Kamis (20/2/2025), dengan nomor perkara 2353/Pid.Sus/2024/PN Sby.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp5.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti (Subsider) pidana penjara selama 2 bulan.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan, terdakwa Aji Andoko Bin Langsat Sumar, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga : Kuasai Sabu 7,207 Gram Dalam Dusbook HP, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 10 bulan penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.
Terdakwa Ditangkap Saat Bermain Judi Online
Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa terdakwa Aji Andoko Bin Langsat Sumar, ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Simokerto karena terbukti melakukan perjudian online melalui permainan Mahjong Ways dan Gates of OlympusTM.
Terdakwa menerangkan dalam permainan judi online permainan Mahjong Ways dan Gates of OlympusTM dengan cara membuka akses website www.Ratu188ratu188.com yang memiliki muatan perjudian menggunakan handphone merk Realme C21 9T dengan Imei 1 8656-5505-5612-2894 Imei 2 8656-5505-5621-2886 warna biru, lalu mentransfer uang taruhan menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 0877-8735-1332 atas nama Aji Handoko sejumlah Rp.50.000,-
Setelah itu Terdakwa mengakses ke judi Pragmatic Play, kemudian memilih permainan Mahjong Ways, lalu memasukkan user name : “bondet81″ dengan password : “gono123@”, selanjutnya Terdakwa memilih Pragmatic Play di dalam permainan slot, lalu memilih menu PG Soft kemudian memasang uang taruhan minimal Rp.200,- .
Kemudian terdakwa menekan sebuah tombol untuk memutar berbagai simbol, dan pada saat putaran berhenti pada simbol yang tepat atau yang sama minimal 3 simbol maka pemain mendapatkan keuntungan.
Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api
Jika terdakwa memilih permainan Gates of OlympusTM memasukkan user name : “bondet81” dengan password : “gono123@”, selanjutnya terdakwa memilih Pragmatic Play didalam permainan slot, lalu memilih Olympus -mobile.
kemudian Terdakwa menekan tombol untuk memutar berbagai symbol dan pada saat putaran berhenti pada symbol yang tepat maka pemain mendapatkan keuntungan yang berlipat dimana minimal taruhannya adalah Rp.200,- dan maksimal taruhannya adalah Rp.15.000,-
Majelis Hakim: Terdakwa Terbukti Bersalah
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H. menyatakan bahwa terdakwa Aji Andoko bin Langsat Sumar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aji Andoko Bin Langsat Sumar selama 10 (sepuluh) bulan, serta denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” ujar Hakim dalam putusannya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )