Diduga Saksi Oknum Manager Perumnas BUMN Cabang VI Surabaya, Dari JPU Di Ragukan

Harta Kekayaan Yayasan Tidak Bisa di Wariskan

Surabaya, Panjinusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan Klasifikasi Perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby, yang mendudukkan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. yang beragendakan pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung di ruang Cakra, PN Surabaya, pada Selasa (25/2/2025).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kembali menghadirkan Saksi Dwi Harianto, S.H. selaku manager cabang Perumnas Cabang VI Surabaya.

Saksi bekerja di BUMN Perum Perumnas sejak tahun 1996 hingga pensiun pada tahun 2022. Dan Terdakwa Notaris Dadang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Budiyanto, S.H. dan tim.

Kesaksian terkait Jual Beli Lahan Perumnas Dalam sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., menanyakan kepada saksi Dwi Harianto, terkait jual beli lahan Perumnas yang diperuntukkan untuk Yayasan Pendidikan Dorowati.

“Saksi, apakah saksi mengetahui tentang Surat Rekomendasi Serah Terima Lahan Perumnas kepada Yayasan Pendidikan Dorowati ?”, tanya JPU.

Saksi Dwi Harianto, menjelaskan bahwa Perumnas menyerahkan lahan di Manukan Kulon kepada H. Sattar Majid, dalam bentuk pembelian tanah dengan ganti rugi.

Baca Juga : Ahmad Sopian di Dakwa Pencucian Uang Rp119,9 Miliar, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Bank

Saksi juga menyebutkan bahwa Surat Rekomendasi berkaitan dengan kewajiban pembeli dalam mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, tanggung jawab tersebut seharusnya diurus oleh pihak H. Sattar Majid selaku pembeli.

“Perumnas menyerahkan lahan di Manukan Kulon kepada H. Sattar Majid dalam bentuk pembelian tanah ke Perumnas dengan ganti rugi, sedangkan Surat Rekomendasi terkait tentang kewajiban seorang pembeli untuk mengurus Sertipikat Hak Guna Bangunan. Karena sepatutnya yang mengurus sertipikat adalah H. Sattar Majid selaku pembeli,” jawab Saksi Dwi Harianto dihadapan majelis hakim.

Lanjut JPU kembali bertanya kepada saksi. “apakah ada pihak lain yang mengajukan rekomendasi selain H. Sattar Majid?”, tanyak JPU.

Saksi menjawab bahwa ada pihak lain, “Ya, ada pihak lain yang mengajukan surat rekomendasi yaitu atas nama Dr. Ir. Mahfud,” jawab saksi.

Kemudian Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. turut bertanya kepada saksi terkait tujuan pengajuan rekomendasi oleh Dr. Ir. Mahfud.

“Trus untuk apa Dr. Ir. Mahfud itu mengajukan rekomendasi?”, tanya majelis hakim Saifudin Zuhri.

Saksi menjawab, “untuk kepentingan Yayasan Pendidikan Dorowati, namun saya tidak pernah melihat secara fisik lahan itu digunakan untuk apa,” jawab saksi dipersidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Budiyanto, S.H. bertanya kepada saksi, apakah pernah melihat Surat Keputusan Direksi nomor : DIR.4/0050/KPTS/22/282 tentang pemberian hak penggunaan tanah bangunan untuk SD, SMP, dan SMA di Perum Perumnas Cabang VI Unit Pengelola Tandes I yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1982 ?.

“Pada intinya memutuskan bahwa memberikan hak penggunaan tanah untuk Yayasan Pendidikan Dorowati”, tanya Penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga : Majelis Hakim Vonis Terdakwa Jeremy Gunadi 3 Tahun Penjara

Kemudian saksi Dwi Harianto menjawab, “pernah melihat tapi lupa isinya”, jawab saksi.

Kemudian setelah ditunjukkan bukti surat keputusan direksi tersebut oleh penasehat hukum terdakwa dihadapan majelis hakim, JPU, dan saksi. Saksi akhirnya ingat dan mengakui bahwa lahan itu diserahkan dari Perumnas untuk dikelolah oleh Yayasan Pendidikan Dorowati.

Klarifikasi terkait Surat Rekomendasi SHGB

Penasehat Hukum Terdakwa juga mempertanyakan kepada saksi tentang surat rekomendasi persetujuan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Perum Perumnas pada 21 Agustus 2007, dan diberikan kepada Abdullah Sattar Madjid. Untuk selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi Persetujuan Permohonan SHGB yang diterbitkan oleh Perum.

D.E.A dan kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Rekomendasi Persetujuan Permohonan SHGB yang diterbitkan oleh Perum Perumnas pada tanggal 03 Agustus 2016 dan diberikan kepada Yayasan Pendidikan Dorowati.

Pada awalnya saksi meragukan tentang isi dari surat-surat rekomendasi tersebut karena tidak terlalu mengingatnya.

Namun, meyakini bahwa memang surat-surat tersebut adalah rekomendasi yang diberikan oleh manager yang bertugas sebelum saksi menduduki jabatan sebagai Manager Cabang di Perum Perumnas Cabang VI Unit Pengelola Tandes I Surabaya.

Kemudian setelah ditunjukkan bukti-bukti, saksi akhirnya mengakui dan membenarkan perihal surat rekomendasi tersebut.

Saksi Dwi Harianto juga mengaku, bahwa ia pernah melihat surat-surat itu, dan memang untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan kepada Abdullah Sattar Madjid dan Prof. Dr. Mahfud, D.E.A., yang keduanya mewakili.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait