Dugaan “Win Win Solution” antara JPU dan Pelapor dalam Perkara Pemalsuan Surat Notaris Dadang

Dugaan "Win Win Solution" antara JPU dan Pelapor dalam Perkara Pemalsuan Surat Notaris Dadang

Surabaya, Panjinusantara.com – Dugaan adanya kesepakatan “win-win solution” antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan pelapor Tuhfatul Mursalah, mencuat dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.

Oleh JPU terdakwa Dadang dengan surat dakwaan nomor : 57/Pid.B/2025 /PN sby disangka melanggar pasal 264 ayat ( 1 ) KUHP tentang pemalsuan surat.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang hari ini selasa 25 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU hadirkan dua saksi namun hanya satu saksi Dwi Hariyanto, S.H. dari perumnas yang hadir dipersidangan yang dimintai keterangannya.

JPU Diduga Bertemu Pelapor di Ruang Jaksa

Yang menarik dan patut dipertanyakan dalam perkara ini. Sebelum sidang dimulai, JPU Deddy Arisandi, diduga menggiring atau mengajak dua saksi, termasuk pelapor Tuhfatul Mursalah, dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Entah apa yang dibicarakan dan entah apa yang dimohonkan oleh pelapor kepada JPU dengan cara sembunyi-sembunyi ke ruang jaksa, yang jelas masuknya saksi pelapor keruang jaksa tertangkap kamera oleh beberapa media.

Jika mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan, hal tersebut tidak ada kesesuaian dengan kejadian masuknya saksi pelapor keruang jaksa sehingga muncul tanda tanya.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa larangan dalam penanganan perkara yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip profesionalisme dan integritas.

Berikut adalah beberapa larangan utama bagi JPU dalam menangani perkara:
– Tidak boleh memihak kepada salah satu pihak dalam perkara, baik korban maupun terdakwa.

– Tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil keputusan penuntutan, seperti mengubah dakwaan tanpa dasar hukum.

– Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perkara.

– Dilarang bernegosiasi secara ilegal dengan tersangka, terdakwa, atau kuasa hukum untuk mengubah tuntutan atau menunda proses hukum.

– Dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti meminta fasilitas atau keuntungan dari pihak yang berperkara.

JPU Deddy Arisandi Bungkam

Usai sidang, wartawan mencoba mengonfirmasi JPU Deddy Arisandi, terkait dirinya mengajak dua saksi pelapor, yang diajak masuk keruang Jaksa, “ada apa? ” tanya wartawan.

Namun, Jaksa Deddy, hanya memberikan jawaban singkat, “Tidak ada apa-apa,” pungkas Deddy, tanpa penjelasan lebih lanjut.

Terpisah, upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya, telah dilakukan oleh awak media, melalui pesan.

“Sore Pak Kasi Intel, saya wartawan pengadilan. Untuk kelengkapan pemberitaan, mohon tanggapannya (statementnya) terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh notaris atas nama Dadang”.

“Sebelum sidang dimulai, dua orang pelapor terlihat digiring masuk ke ruang jaksa oleh Jaksa Deddy Arisandi, di Pengadilan Negeri Surabaya. Mohon informasinya mengenai tujuan pelapor masuk ke ruang jaksa. Terima kasih”.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Putu Arya, belum memberikan tanggapan atau statement terkait konfirmasi tersebut.(Tim)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait