Sidoarjo, Panjinusantara.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajaran berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Ada sebanyak 19 tersangka diamankan dalam operasi ini.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo pada Selasa, 25 Februari 2025.
Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain 15 unit sepeda motor, empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu surat tanda nomor kendaraan (STNK), dua unit ponsel, satu kunci motor, satu helm, serta sepasang plat nomor kendaraan.
Pada kesempatan ini, Polresta Sidoarjo juga mengembalikan barang bukti kendaraan bermotor kepada para korban.
Baca Juga : Diduga Saksi Oknum Manager Perumnas BUMN Cabang VI Surabaya, Dari JPU Di Ragukan
“Pengungkapan kasus curanmor di wilayah kami berkat laporan masyarakat dan korban, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti. Kasus-kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tindak curanmor selama Januari dan Februari 2025,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Modus Operandi Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Beberapa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan, sementara yang lain mendorong motor saat pemiliknya lalai tidak mengunci setir. Hasil curian ini kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pelaku.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan guna mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang.(Nesha)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )