8 Tahun Mengharap Keadilan, Diduga Pasutri Pemilik Bangunan Tiga Lantai Tak Berijin Jadi Tersangka

Surabaya, Panjinusantara.com – Setelah menunggu selama delapan tahun, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan pasangan suami istri, Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, sebagai tersangka atas dugaan pembangunan tanpa izin dan perusakan. (09/03/2025)

Bangunan tiga lantai milik pasangan ini yang berlokasi di Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, RT 12/RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Jawa Timur, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

8 Tahun Mengharap Keadilan, Diduga Pasutri Pemilik Bangunan Tiga Lantai Tak Berijin Jadi Tersangka

Baca Juga : Persebaya Surabaya Taklukkan PSM Makassar 1-0, Kembali ke Jalur Kemenangan

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Moh. Sholeh dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/293/V/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Mei 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan yang dilakukan oleh pasangan ini.

Setelah melalui proses panjang, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 5 Desember 2024. Upaya mediasi antara pelapor dan terlapor juga dilakukan pada 6 Desember 2024. Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari saksi ahli pidana sebelum akhirnya menetapkan Sudarmanto dan Dian Kuswinanti sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 23 Januari 2025.

Baca Juga : Polres Kediri Kota Sidak SPBU, Pastikan Kualitas dan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri 1446H

Seusai pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka, berkas perkara kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 13 Februari 2025 dengan nomor PB/29/II/RES.1.2/2025/Satreskrim. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut (P19) kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum proses hukum dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.

Moh. Sholeh, selaku pelapor dan korban dalam kasus ini, berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. “Saya sudah menunggu selama delapan tahun untuk mendapatkan keadilan. Semoga pihak berwenang bisa segera menuntaskan kasus ini,” ujar Sholeh saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perizinan bangunan dan kepatuhan terhadap aturan tata kota.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai permintaan kejaksaan agar kasus ini dapat segera masuk ke tahap persidangan. (Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait