JPU Deddy Sebelum Sidang Ajak Saksi Pelapor Masuk Keruang Jaksa PN Surabaya “Ada Apa”

JPU Deddy Sebelum Sidang Ajak Saksi Pelapor Masuk Keruang Jaksa PN Surabaya "Ada Apa"
Gambar Ilustrasi

Surabaya – Dugaan adanya konspirasi antara jaksa penuntut umum ( JPU) Deddy Arisandi dari Kejari surabaya dengan pelapor Tuhfatul Mursala dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang diakukan notaris Dadang Koesboediwitjaksono.

Oleh JPU terdakwa Dadang dengan surat dakwaan nomor : 57/Pid.B/2025 /PN sby disangka melanggar pasal 264 ayat ( 1 ) KUHP tentang pemalsuan surat.

Bacaan Lainnya

JPU Deddy Sebelum Sidang Ajak Saksi Pelapor Masuk Keruang Jaksa PN Surabaya "Ada Apa"

Agenda sidang saat itu selasa 25 februari 2025 jpu hadirkan dua saksi namun hanya satu saksi Dwi Hariyanto, S.H. dari perumnas yang hadir dipersidangan yang dimintai keterangannya .

Disisi lain ada hal yang menarik dan tidak sepatutnya dilakukan oleh jaksa yang menangani perkaranya dan patut dipertanyakan dalam perkara ini.

Untuk diketahui sebelum sidang dimulai jaksa Deddy Arisandi dari kejari surabaya, mengajak dua saksi pelapor Tuhfatul Mursala, dan satu saksi yang lainnya masuk keruangan jaksa di pengadilan negeri surabaya.

Entah apa yang dibicarakan dan entah apa yang dimohonkan pelapor kepada jaksa penuntut umum, dengan cara sembunyi-sembunyi ke ruang jaksa yang jelas masuknya dua saksi pelapor keruang jaksa tadi tertangkap kamera oleh beberapa media yang sedang liputan di pengadilan negeri surabaya .

Kalau kita mengacu pada S.O.P kejaksaan tidak ada kesesuaian dengan kejadian masuknya saksi pelapor keruang jaksa tadi diantara :

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada beberapa larangan dalam penanganan perkara yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip profesionalisme dan integritas.

Berikut adalah beberapa larangan utama bagi JPU dalam menangani perkara:

– Tidak boleh memihak kepada salah satu pihak dalam perkara, baik korban maupun terdakwa.

– Tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil keputusan penuntutan, seperti mengubah dakwaan tanpa dasar hukum.

– Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perkara.

– Dilarang bernegosiasi secara ilegal dengan tersangka, terdakwa, atau kuasa hukum untuk mengubah tuntutan atau menunda proses hukum.

– Dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti meminta fasilitas atau keuntungan dari pihak yang berperkara.

Usai sidang konfirmasi ke jaksa Deddy Arisandi, “terkait dirinya mengajak dua saksi pelapor yang diajak masuk keruang jaksa ada apa”, tanya wartawan.

Jaksa Deddy menjawab singgkat, “tidak ada apa-apa”, pungkas Deddy.

Terpisah, wartawan pengadilan mencoba mengonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya, terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan notaris bernama Dadang.

“Saya wartawan pengadilan, guna kelengkapan pemberitaan mohon statementnya dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan notaris a/n Dadang”, tanyaknya.

“Sebelum persidangan dimulai, dua orang pelapor dalam kasus ini terlihat digiring masuk oleh Jaksa Deddy Arisandi, ke ruang jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Entah apa tujuan pelapor masuk keruang jaksa, atas informasinya disampaikan trimakasih”, ujar wartawan.

Kasi Intel kejari Surabaya, tidak merespon dan no koment, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan keterangan, statement atau klarifikasi dari pihak kejaksaan negeri surabaya.

Ketidakresponan Kasi Intel Kejari Surabaya menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan profesionalisme institusi dalam menangani perkara ini.

Oleh karena itu, diharapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, dapat memberikan teguran dan tindakan tegas terhadap bawahannya yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Hal ini penting guna menjaga kredibilitas serta citra positif kejaksaan di mata masyarakat, khususnya di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya.(Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait