Pendapat Ahli Perdata Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. dari Universitas Negeri Airlangga (UNAIR): “Harta kekayaan yayasan tentu saja tidak dapat diwariskan karena yayasan itu bergerak di bidang kepentingan sosial dan/atau keagamaan bukan milik pribadi dari organnya, pendiri, pembina, pengurusnya, atau pengawasnya. Ini yang membedakan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya bisa di wariskan ke ahli waris dan bukan perkumpulan modal.”
Surabaya – Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby, yang mendudukan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., sebagai terdakwa kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Saifudin Zuhri,S.H., M.Hum., yang beragendakan keterangan saksi.
Dalam persidangan kali ini, Budiyanto, S.H., selaku Penasihat Hukum Terdakwa, menghadirkan Trio Ahmad Muzzaky, Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya periode 2012–2021, sebagai Saksi Fakta Ad de Charge, serta Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn., Dosen Perikatan dan Kenotariatan dari Universitas Negeri Airlangga (UNAIR), sebagai Saksi Ahli Perdata.
Konflik Dualisme Yayasan Picu Masalah Hukum
Penasihat Hukum Terdakwa bertanya kepada saksi mengenai apa konflik yang terjadi pada yayasan Dorowati.
“Konflik yang terjadi antara Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya ( YPDS ) dengan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya ( YPDJ )”, jawab saksi Trio Ahmad Muzzaky.
“Bukan antara Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) dengan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS),” tambahnya saksi.
Lanjut Saksi Trio Ahmad Muzzaky, menerangkan mengenai ijin operasional sekolah tidak diperpanjang lagi oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sejak adanya penilaian dualisme yayasan akibat dari pemberitahuan atau somasi yang dilakukan oleh Rasihul Arfian, selaku Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada tahun 2017.
Baca Juga : Kerangka Manusia Ditemukan dalam Mobil di Asrama Polisi Gresik, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sehingga SMP Dorowati Surabaya berhenti beroperasional tahun 2019, sedangkan TK Dorowati Surabaya berhenti operasional tahun 2021, namun TK Dorowati Lawang Kabupaten Malang yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya untuk kegiatan operasionalnya masih berjalan sampai saat ini.
Hal ini merupakan bentuk kebijakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, bila belum ada keputusan Pengadilan yang inkrah mengenai konflik yayasan maka ijin operasional akan tetap diberikan kepada yayasan yang selama ini mengelola sekolah tersebut, berbeda dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang langsung menghentikan perpanjangan Ijin Operasional Sekolah saat masih diduga ada konflik yayasan.
Saksi Muzzaky, juga menjelaskan terkait dengan pertanyaan dari Penasihat Hukum tentang akta Notaris no. 157 tahun 2008, akta tersebut upaya (Alm) Kyai Sattar, dan para santri-santri nya yang tergabung di Jamaáh Pengajian Surabaya (JPS) untuk mendaftarkan Yayasan Pendidikan Dorowati ke Kemenkumham, namun dengan adanya peraturan baru bahwa nama yayasan harus terdiri dari 3 kata maka nama “Yayasan Pendidikan Dorowati”, ditambahi kata “Surabaya”, menjadi “Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya”, sesuai dengan kesepakatan (Alm) Kyai Sattar dan para santri-santri nya.
Sehingga nama yayasan yang digunakan di dalam akta no. 157 tahun 2008 saat didaftarkan untuk memperoleh SK pengesahan ke Kemenkumham adalah Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Masih Saksi Muzzaky, mengungkapkan bahwa saksi juga ikut hadir menghadap notaris serta menandatangani akta no.157 tahun 2008, bersama (Alm) Kyai Sattar dan (Alm) H. Abdullah Faqih, setelah Notaris bacakan isi akta tersebut di hadapan para pihak yang tercatat didalam akta tersebut.
Baja Juga : Kades desa Banjarsari kulon salurkan BLT-DD ke masyarakat yang berhak
Mengenai tetap dicantumkannya nama (Alm) Kyai Sattar dan (Alm) H. Abdullah Faqih, pada akta no. 34 dan no. 63 tahun 2011. Saksi juga mengetahui dan menyetujuinya sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa beliau sebagai Pembina dan Pendiri yayasan serta Jamaáh Pengajian Surabaya (JPS).
Saksi Muzzaky kembali mempertegas, bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya adalah kelanjutan dari Yayasan Pendidikan Dorowati yang mana berawal pada tahun 2008, muridnya hanya berjumlah 40 orang kemudian makin berkembang sampai pada tahun 2012 muridnya meningkat jumlahnya menjadi ± 500 orang.
Namun semuanya menjadi hancur karena munculnya yayasan baru bernama Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya yang didirikan oleh Tuhfatul Mursalah bersama keponakannya Rasihul Arfian.
Saksi Ahli Perdata: Harta Yayasan Tidak Bisa Diwariskan
Giliran saksi Ahli Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn., dari Universitas Negeri Airlangga (UNAIR).
Penasihat Hukum Terdakwa dalam pertanyaannya mengilustrasikan sebuah case.
“Apabila dalam pembuatan akta ada prosedur dalam pembuatan akta tersebut cacat/salah, apakah akta tersebut batal ?”, tanya Penasehat Hukum Terdakwa.
Pendapat Ahli, Akta dibedakan menjadi 2 yaitu akta di bawah tangan dan akta autentik, sedangkan mengenai akta notaris secara normatif didalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU no. 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU no. 30 Tahun 2004 bahwa akta notaris yang selanjutnya disebut akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris.
Menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris no. 30 Tahun 2004 sudah memberikan definisi terkait akta notaris, supaya akta bernilai autentik dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna yaitu;
1. Dari sisi kewenangan wilayah jabatan notaris,
2. Bentuk dan Prosedur Akta Notaris harus sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris mulai dari pembuatannya, penandatanganannya, pembacaannya jika tidak memenuhi syarat prosedur sesuai undang – undang maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan,
3. Supaya akta bernilai autentik maka substansinya atau isinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesusilaan maupun ketentuan umum.
“Jadi kesimpulannya jika akta tersebut cacat/ada kesalahan maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan,” ujar saksi Ahli Dr. Ghansham.
Selanjutnya mengenai 2 orang pendiri yayasan yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam sebuah akta, apakah bisa dikatakan memberikan keterangan tidak benar ?.
Perihal tersebut Saksi ahli menerangkan, “bahwa yang tidak benar adalah tentang penghadap atau identitas penghadap tidak berkaitan dengan isinya, karena isi akta sesuai kehendak atau keinginan dari para pihak, jadi yang tidak benar mengenai awal akta maupun identitas penghadap, ditulis menghadap padahal tidak menghadap.” katanya Ahli.
“Kemudian ketika dalam minuta akta terjadi kesalahan ketik sebelum ditandatangani, dan jika ada sebagian orang yang tidak mencantumkan parafnya, serta dengan adanya pencoretan perubahan itu, maka akta tersebut tidak serta merta menjadi batal. Namun akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya yang dirugi dan bunga kepada notaris akan tetapi harus ada nilai pembuktian,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim juga menginginkan penjelasan mengenai, “apabila notaris melanggar kewajiban-kewajiban dia sebagaimana ditentukan jabatan notaris, apakah bisa dikatakan notaris itu melakukan perbuatan melawan hukum?”, tanyaknya.
Saksi Ahli menjawab, “Bisa dikatakan melawan hukum, jika notaris dalam perbuatannya mengandung unsur pasal 1365 KUHPerdata : 1. Adanya perbuatan melawan hukum, 2. Adanya Kesalahan, 3. Adanya Kerugian bagi Korban, 4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif.” jelasnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)