Sidoarjo – Guna menanggulangi berbagai tindak kejahatan seperti penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan (mercon), narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat, Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025.
Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Siskamtibmas) yang kondusif selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1446 H/2025.
185 Kasus Terungkap, 197 Pelaku Diamankan
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 185 kasus dan menangkap 197 pelaku kejahatan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/3/2025).
“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025, dalam jangka waktu 12 hari, anggota kami dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 185 kasus dan mengamankan 197 tersangka,” ujar Christian Tobing.
Dari hasil operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: 22 buah handphone, uang tunai Rp 2.353.000, 3 set kartu Remi, 3 stik bliyard, 1 buah tatakan bola, 48,76 gram sabu-sabu dan pil LL 4726 butir.
Baca Juga : Keterangan Saksi Fakta Ad de Charge dan Saksi Ahli Perdata Semakin Perkuat Kebebasan Seorang Notaris
Modus Operandi Kejahatan yang Diungkap
Berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 sesuai dengan Target Operasi (TO) yang telah ditentukan, antara lain:
– Judi Online, melakukan perjudian dengan menggunakan aplikasi judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
– Judi Konvensional, melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi, permainan bilyard dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
– Prostitusi, pelaku merekrut wanita pekerja seks komersial selanjutnya ditawarkan melalui media sosial secara online maupun offline dengan tujuan menarik keuntungan dari perbuatan eksploitasi seksual tersebut.
– Miras, pelaku menjual minuman keras tanpa dilengkapi dengan izin yang sah.
– Handak / Petasan, pelaku membuat menyimpan bahan-bahan mercon yang dapat membahayakan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah.
Akibat perbuatannya, para pelaku di kenakan pasal serta ancaman hukuman yang termasuk dalam target operasi maupun non target operasi yaitu :
Judi Online, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UURIno.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga : Kerangka Manusia Ditemukan dalam Mobil di Asrama Polisi Gresik, Polisi Lakukan Penyelidikan
Judi Konvensional, pasal 33 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Prostitusi, pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 1tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan / denda paling banyak 1 miliar.
Miras, Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah).
Handak, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Polresta Sidoarjo Tegas dalam Menjaga Keamanan
Operasi Pekat Semeru merupakan langkah strategis untuk menekan angka kejahatan di wilayah Jawa Timur, khususnya di Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, terutama selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Jika ada indikasi tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(Nesha)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)