Dugaan Penggelapan Aset PT Semen Madura di Bangkalan, LSM Desak APH Usut Tuntas

Bangkalan – Dugaan penggelapan dan pemalsuan data aset milik PT. Semen Madura (Persero) yang berlokasi di Jalan Raya Putro Manggolo, Desa Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, kembali mencuat. Sejumlah oknum diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebidang tanah seluas 600 m² milik perusahaan tersebut.

Kasus ini menjadi perbincangan masyarakat sejak 2 tahun lalu. Tanah yang telah dimiliki oleh PT. Semen Madura diduga dijual secara ilegal oleh seorang pegawai PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT. PKHI) berinisial Yo, yang berkolaborasi dengan tiga mitra PT. PKHI di Madura, berinisial Sa, Su, dan Ro. Ketiga mitra tersebut sebelumnya ditunjuk sebagai pengaman aset PT. PKHI namun diduga menyalahgunakan kepercayaan serta wewenang yang diberikan oleh Direktur Utama perusahaan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Kawasan di Surabaya Tergenang Banjir, DSDABM: Air Surut dalam Satu Jam

Dugaan Penggelapan Aset PT Semen Madura di Bangkalan, LSM Desak APH Usut Tuntas

Kronologi Dugaan Penjualan Tanah

Berdasarkan keterangan narasumber, awalnya tanah tersebut dijual ke PT. Semen Madura untuk kepentingan umum pembangunan pabrik semen. Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Seiring waktu, oknum yang terlibat menawarkan tanah tersebut kembali kepada ahli waris pemilik asal, yang diketahui merupakan keturunan dari Hj. Ru. Tanpa melalui prosedur resmi, transaksi jual beli dilakukan secara bawah tangan.

Persoalan ini semakin mencuat ketika terjadi pelebaran jalan oleh MWCNU Labang, di mana Hj. Ru menolak menyumbangkan sebagian tanahnya untuk proyek tersebut. Ia mengklaim telah membeli tanah itu dari PT Semen Madura seharga Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan memiliki dokumen pembelian resmi dari perusahaan semen tersebut.

Dugaan Modus Operandi

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indonesia Maju (LIM) Hadi, menyoroti modus dugaan peralihan hak atas tanah ini. Menurutnya, kemungkinan besar peralihan dilakukan melalui mekanisme waris, mengingat tanah tersebut masih berstatus letter C. Ia menduga adanya manipulasi dokumen yang dibuat mundur ke belakang guna menghindari pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Rekayasa peralihan seperti ini tidak hanya terjadi di Desa Labang, tetapi juga di Desa Jukong, Kecamatan Labang. Bahkan, lahan seluas kurang lebih 4.000 m² (empat ribu meter persegi) atas nama mitra PT. PKHI juga didaftarkan untuk sertifikasi di BPN Bangkalan. Namun, hingga kini masih ada kendala tumpang tindih peta bidang dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) milik PT PKHI,” ujar Hadi.

Baca Juga : Satpol PP Jatim Intensifkan Pengawasan RHU Selama Ramadan, Pastikan Diskotik dan Bar Tutup

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Dalam laporan Media Berita TKP edisi 2 September 2020, seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa ada lima orang yang terlibat dalam penjualan tanah ini, termasuk satu pegawai asli PT PKHI.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Direktur PT PKHI, Danny, menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah menjual aset tanahnya. “Setahu saya, PT. PKHI tidak pernah menjual lahannya. Saya juga tidak mendapatkan informasi mengenai penjualan tanah yang dimaksud. Saya akan menanyakan hal ini kepada Pak Yoga,” ujarnya.

Sementara itu, Hj. Ru yang dikonfirmasi di kediamannya mengaku bahwa tanah yang dimilikinya saat ini diperoleh melalui hibah dari orang tuanya. Hal ini diperkuat oleh pernyataan anaknya Ida, yang mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut baru saja selesai diproses setelah diajukan 2 tahun lalu. Sabtu (15/03/2025)

LSM Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Menanggapi dugaan penggelapan aset ini, LSM LIM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum guna mengusut tuntas kasus ini. Hadi, Ketua DPC Bangkalan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan melakukan langkah hukum terkait aset negara yang telah digelapkan oleh oknum PT. PKHI. Kami berharap semua LSM bersatu untuk mengawal kasus ini,” ujar Hadi.

Dalam pantauan media ini akan mengawal perkembangan lebih lanjut sampai permasalahan ini menjadi terang benderang.

Penulis : Syam . . . .

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait