Pemindahan 24 Narapidana, Rutan Gresik Kurangi Over Kapasitas

GRESIK – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik melakukan pemindahan 24 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan pada Senin 17 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan.

Pemindahan ini dipimpin langsung oleh jajaran Rutan Gresik guna menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik. Salah satu narapidana yang turut dipindahkan adalah Amal Mamduh bersama 23 warga binaan lainnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kades Blabakan Salurkan BLT-DD Kepada Masyarakat Yang Berhak: 24 KPM Terima Bantuan Rp 900 Ribu

Pemindahan 24 Narapidana, Rutan Gresik Kurangi Over Kapasitas

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Langkah ini tidak hanya mengurangi over kapasitas, tetapi juga sebagai upaya kami dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ujarnya.

Baca Juga : Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita: Kapolri Resmikan 20 SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan guna memastikan perjalanan berlangsung aman dan lancar. Setibanya di Lapas Kelas IIB Pasuruan, para narapidana menjalani prosedur administrasi serta penyesuaian lingkungan baru untuk melanjutkan masa pembinaan.

Rutan Gresik berkomitmen untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih baik bagi warga binaan. (Yog/Dik)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait