Sidang Kasus Penipuan Investasi Jual Beli Gula: Kesaksian Korban Ungkap Modus Operandi Terdakwa

Sidang Kasus Penipuan Investasi Jual Beli Gula: Kesaksian Korban Ungkap Modus Operandi Terdakwa

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan investasi Nomor Perkara 384/Pid.B/2025/PN Sby, dengan terdakwa Mulia Wiryanto, MBA anak dari Hartoyo Wirjanto, berlangsung di ruang Candra PN Surabaya pada Senin (17/3/2025). Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Djuanto, SH., MH., yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE., SH., MH., menghadirkan tiga saksi, termasuk salah satunya saksi pelapor (korban) yakni pengacara senior Hardja Karsana Kosasih, dan juga dua saksi lainnya adalah mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dan Purnawan Hartaja.

Bacaan Lainnya

Ketiganya dihadirkan dipersidangan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan penipuan dalam investasi usaha jual beli gula yang dijalankan terdakwa.

Modus Penipuan Investasi Jual Beli Gula

Dalam fakta persidangan, saksi korban Hardja Karsana Kosasih, mengungkapkan bahwa pada awal Agustus 2020, ia bersama terdakwa Mulia Wiryanto, mengadakan pertemuan di Restoran Jepang (IMARI) di Hotel JW Marriott Surabaya.

Saat itu, pertemuan mereka disaksikan oleh Mantan Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024, Rahmat Santoso. Terdakwa menawarkan investasi usaha jual beli gula melalui PT Karya Sentosa Raya. Perusahaan tersebut diklaim bekerjasama dengan PTPN Jawa Barat dan memiliki pembeli dari Pemerintah di sana.

“Terdakwa meyakinkan saya, bahwa bisnis ini tidak mungkin rugi. Ia mengatakan, jika saya bersedia menitipkan modal, maka uang tersebut tidak akan hilang dan bisa saya ambil kapan saja,” ungkap

“Saya juga dijanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan yang akan dibagi dua antara saya dan terdakwa,” ujar Kosasih.

Baca Juga : Pemerintah Desa Sukorejo Bangun Kios Desa untuk Dorong UMKM dan Perekonomian Masyarakat

Pada awalnya, korban Kosasih, yang berprofesi sebagai advokat itu sempat menolak tawaran tersebut. Alasannya, bahwa dirinya tidak memahami bisnis gula.

Namun untuk meyakinkan korban, terdakwa terus berusaha meyakinkannya dengan menunjukkan foto-foto aktivitas usahanya serta bukti kontrak yang tersimpan di ponselnya.

“Ia terus berusaha meyakinkan saya, dan mengatakan saya tidak perlu ikut campur dalam bisnis ini, cukup duduk manis saja. Jika ada kerugian, itu menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” cerita Kosasih.

Akhirnya, Kosasih pun tergoda. Pada 4 September 2020, ia setuju untuk bekerjasama dengan terdakwa. Kemudian Keduanya kembali bertemu di Hotel JW Marriott Surabaya, untuk menandatangani perjanjian.

Modal usaha yang disepakati sebesar Rp 10 miliar, yang ditransfer ke rekening atas nama Mulia Wiryanto, melalui beberapa transaksi di Bank BCA KCU Diponegoro.

Namun, sejak tanda tangan dibubuhkan pada surat perjanjian, Kosasih, tidak pernah melihat secara langsung aktivitas bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa. Ia hanya berbekal kepercayaan kepada Mulia (Andre).

Korban mulai ragu, bisnisnya tidak berjalan seperti yang diiming-imingi oleh terdakwa. Pasalnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kesepakatan awal.

Kerugian Miliaran Rupiah dan Upaya Hukum Korban

Dari 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, Kosasih, hanya menerima keuntungan sebesar Rp 2,35 miliar, jauh dari yang dijanjikan terdakwa. “Seharusnya saya mendapatkan keuntungan setiap bulan,” kata Kosasih.

Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sholat Gaib untuk Personel Gugur di Way Kanan Lampung

Kosasih pun meminta kembali modal yang telah dititipkannya. Bukannya menjalankan permintaan korban, terdakwa justru mengulur waktu. Saat itu Mulia berdalih, jika uang modal dikembalikan, maka bisnis ini akan berhenti total.

“Ia juga mengatakan, sedang mengurus perkara terkait Hotel Santika di Bali dan proses perusahaannya untuk go public,” jelasnya.

Permintaan pengembalian modal Rp 10 miliar itu tidak sekali dua kali dilakukan oleh Kosasih. Tak kunjung ada kepastian, Kosasih mengirimkan surat somasi kepada terdakwa, pada 24 Juni 2024, 3 Juli 2024, 15 Juli 2024, dan 29 Juli 2024.

Rupanya somasi itu dipandang sebelah mata oleh terdakwa, ia hanya merespons melalui pesan WhatsApp yang isinya meminta waktu lebih lama untuk mengembalikan dana tersebut.

Dalam pesannya pada 4 Juli 2024, terdakwa mengatakan bahwa sumber pembayaran kembali hanya ada dua cara, yaitu melalui kredit bank atau dengan cara IPO yang sedang ia jalankan.

“Lalu pada 16 Juli 2024, ia kembali meminta waktu hingga Desember 2024 karena menunggu proses perusahaannya menjadi Tbk,” kata Kosasih, sambil membacakan isi pesan WhatsApp dari terdakwa.

Fakta mengejutkan terungkap saat korban melakukan penelusuran ke Ditjen AHU

Korban juga melakukan penelusuran di Ditjen AHU, dan terungkap fakta bahwa terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karya Sentosa Raya pada 16 Juni 2021.

Dengan kata lain, saat menerima dana investasi pada 4 September 2020, terdakwa belum memiliki jabatan maupun saham di perusahaan tersebut. Selain itu, klaim kerja sama dengan PTPN Jawa Barat juga tidak terbukti.

“Saat saya periksa lebih lanjut, ternyata terdakwa bahkan tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat, seperti yang ia klaim saat menawarkan investasi ini kepada saya,” bebernya.

Baca Juga : IKAHI Jawa Timur Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan dalam Rangka HUT ke-72

Setelah mengalami kerugian Rp 10 miliar, Kosasih melaporkan Mulia Wiryanto ke Polrestabes Surabaya.

Kesaksian Mantan Wakil Bupati Blitar

Kesaksian Kosasih, diamini oleh saksi Rahmat Santoso, yang juga dimintai keterangan dalam persidangan.

Saksi Rahmat Santoso juga mengaku, bahwa saat dirinya menjabat sebagai wakil Bupati, ia pernah didatangi terdakwa dan ditawari bisnis yang sama. Ia sempat menerima penjelasan tentang keuntungan bila sepakat teken kontrak.

Keduanya mengaku tertipu oleh bujuk rayu terdakwa yang menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari modal yang ditanamkan. Namun, setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 10 miliar, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum.

“Terdakwa menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan. Namun, setelah saya melakukan penelusuran, saya menyadari bahwa bisnis ini tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan,” ungkap Rahmat Santoso.

Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, juga memberikan kesaksiannya. Ia mengaku pertama kali bertemu terdakwa di sebuah makan siang yang diadakan oleh Hardja Kosasih di Hotel JW Marriott.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mulai memperkenalkan bisnisnya dan meyakinkan saksi dengan menunjukkan foto-foto serta dokumen kontrak terkait usaha jual beli gula.

Meskipun pada awalnya tidak tertarik, Rahmat Santoso, mengungkap bahwa saksi korban Kosasih, akhirnya tergoda untuk berinvestasi setelah beberapa kali pertemuan dan pembicaraan dengan terdakwa.

“Akhirnya (Kosasih) mau. Saya taunya ditunjukkan bukti transfer ke rekening atas nama Wiryanto, siapa gitu,” paparnya.

“Saya bilang, ‘loh kan namanya Pak Andre’. Terus jawabannya, ‘ya ini nama aslinya’ saya gak ngerti. Karena saya ketemu Pak Andre 2-3 kali,” ungkap Rahmat Santoso.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait