Sidang Perdana Dugaan Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya – Sidang perdana klarifikasi perkara dugaan perundungan siswa SMA Gloria 2, nomor perkara 233/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan terdakwa Ivan Sugianto, digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (19/3/2025).

Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H. dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Sidang Perdana Dugaan Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara

Dalam persidangan, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menuntut Ivan Sugianto dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya Ida Bagus Putu Widnyana.

Pertimbangan JPU: Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Berdasarkan tuntutan tersebut, terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan jaksa, baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa:

Hal yang Meringankan: Terdakwa Ivan Sugiamto, dia bersikap sopan selama persidangan. Kemudian, Ivan juga berterus terang mengakui serta menyesali perbuatannya.

Hal yang Memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai menciderai keadilan terhadap anak. Ivan juga menyebabkan korban EN (anak) mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari.

Baca Juga : Kapolri Tinjau Posko Terpadu Pejagan, Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2025

Hal yang memberatkan berikutnya adalah: perbuatan Ivan dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

Usai persidangan, JPU Ida Bagus menegaskan, bahwa tuntutan 10 bulan penjara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Kami melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan,” ujarnya.

Pasal yang Dilanggar oleh Terdakwa

Akibat perbuatannya, Ivan Sugianto, didakwa JPU dengan pasal berlapis, yakni didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di regulasi ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ivan melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C sebagai dakwaan pertama.

Dakwaan kedua, yakni pelanggaran Pasal 335 Ayat 1 Butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam regulasi ini, Ivan didakwa perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan penuntutan umum baik itu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan,” imbuhnya.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait