Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang putusan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 769/Pdt.G/2024/PN Sby, pada Kamis (20/3/2025). Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H. dengan agenda Putusan yang berlangsung secara elektronik (E-Court).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sih Yuliarti, S.H. dalam amar putusannya mengabulkan gugatan para penggugat. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa para penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari alm. Troenodjojo Ngasimin dan almh. Djumani.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa memiliki kekuatan hukum yang sah dan sempurna.
Objek gugatan berupa tanah tersebut didukung oleh dokumen kepemilikan sebagai berikut:
1. Surat PTOEK PADJEG BOEMI dan TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, tertanggal 24 Juni 1959, atas nama Troenodjojo Ngasimin, Nomor: 86, khususnya persil nomor: 38a dt. III, seluas + 1,050 Hektare (±1 hektare 500 meter persegi), yang dahulu terletak di Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya.
2. Surat PTOEK PADJEG BOEMI dan TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, tertanggal 24 Juni 1959, atas nama Troenodjojo Ngasimin, Nomor : 86, khususnya persil nomor 38b dt. IV seluas + 6, 140 hektare (±6 hektare 1.400 meter persegi) yang dahulu terletak di Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Tandes, Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya.
Tanah tersebut kini telah menjadi kawasan pemukiman yang dikenal sebagai wilayah Tambak Dalam, yang berada di RT 01, RT 07, RT 09, RT 10 / RW 05, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah utara : tanah milik Almh. Supinah,
– Sebelah timur : tanah milik H. Sulkan,
– Sebelah selatan : tanah milik Alm. Darlim,
– Sebelah barat : tanah milik Alm. Sukiaji.
Baca Juga : Kejari Surabaya Gelar Bazar Ramadhan “Tebus Murah”, Warga Antusias Sambut Lebaran
Putusan Hakim: Tergugat Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hakim juga menyatakan bahwa para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.
Sejumlah surat perjanjian jual beli yang dilakukan para tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, termasuk:
– Surat perjanjian jual beli antara Troenodjojo Ngasimin dengan Sakeh, tertanggal 8 Juni 1966.
– Surat perjanjian jual beli antara Troenodjojo Ngasimin dengan Oeminah/ Uminah tertanggal 8 Juni 1966.
– Segala perjanjian jual beli dan/atau peralihan yang timbul dikemudian hari atas dasar surat perjanjian jual beli tersebut yang dilakukan oleh para tergugat dan/atau siapa-pun juga terhadap Obyek Gugatan Sengketa Tanah, maka layak dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 783 Tahun 1996, Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi, No. 4282/94, seluas 34.880 Meter Persegi, terdaftar atas nama Thio Ferry Sultan, terbukti dilakukan dengan itikad buruk dari Tergugat VI yang bertentangan dengan hukum serta Cacat Formil, Cacat Administrasi dan/atau Cacat Yuridis serta salah lokasi dan/ atau tempat letak tanah.
Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.783, Tahun 1996, Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi, No. 4282/94, seluas 34.880 M2 Meter Persegi, terdaftar atas nama Thio Ferry Sultan/ Tergugat VI layak demi hukum untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menghukum dan/atau memerintahkan Turut Tergugat III, IV dan V untuk mencabut dan membatalkan Sertipikat Hak Milik No.783, Tahun 1996, Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Asemrowo, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi, No. 4282/94, seluas 34.880 Meter Persegi terdaftar atas nama Thio Ferry Sultan/ Tergugat VI untuk seluruhnya.
Perintah Pengosongan dan Pengembalian Tanah
Menghukum para tergugat dan/atau siapa pun juga untuk mengosongkan dan/atau untuk membongkar segala bangunan yang berdiri di atas tanah Obyek Gugatan Sengketa Tanah.
Selanjutnya menyerahkan Obyek Gugatan Sengketa Tanah tersebut kepada para penggugat seketika dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat VII untuk mengembalikan kembali nama pemilik Obyek Gugatan Sengketa Tanah ke dalam buku tanah desa menjadi Troenodjojo Ngasimin, sebagaimana dalam PTOEK PADJEG BOEMI dan TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, tertanggal 24 Juni 1959, atas nama Troenodjojo Ngasimin Nomor: 86, khususnya persil nomor: 38a dt. III, seluas + 1,050 Meter Persegi, dan Nomor : 86, khususnya persil nomor: 38b dt. IV seluas + 6, 140 Meter Persegi, yang dahulu terletak di Kecamatan Asemrowo Kecamatan Tandes, Kelurahan Asemrowo, Kota Surabaya, sebagaimana dalam Diktum Petitum butir 3 (tiga) tersebut di atas.
Menolak gugatan selain dan selebihnya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.876.500,00 (Dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Pihak yang Terlibat dalam Perkara
Perlu diketahui, para penggugat ahli waris alm. Troenodjojo Ngasimin dan almh. Djumani antaralain:
Para pihak penggugat ; 1.Suharno, 2.Supartiingsih, 3.Sujani, 4.Heppi prasetiawan, 5.Ari Subiyanto, 6.Dwi Sudjarwo, 7.Arif Tri Sunyoto, 8.Sulastri, 9.Agus Suliyanto,10.Evi sulistiowati,11.yuni erawati, SE, 12.Effendy,13.Listyowati,14.Rendiyanto,15.Yayan Febriyanto,16.Maulana Ariyanto,17.Tukijo,18. Mega Asih Sukanda Putri, 19.Rico Firmansyah Putra, 20.Nanto Septiawan, 21.Wenny Febrianti, 22.Sri Setiyawati, 23.Nunik purwanti, 24.Rangga Wahyu Atmoko. Para pihak penggugat didampingi Kuasa Hukum Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.L.
Pihak tergugat ; 1.Sulastri, 2. Sulaiman, 3.Sulkah, 4.Zainal, 5.Usman, 6.Thio Ferry Sultan, 7.lurah Asemrowo. Dan pihak turut tergugat yakni ; 1.Camat Asemrowo, 2. Kepala Pemerintah Kota Surabaya/ Walikota Surabaya, 3. Kepala BPN I kota Surabaya, 4. Kepala BPN Provinsi Jawa Timur, 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Pusat.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)