Motif Piutang Dijadikan Alibi Untuk Melakukan Aksi Kejahatan, Tiga Pria Asal Gresik Diringkus Aparat Kepolisian

SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tiga pria asal Menganti, Gresik.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AA alias Pandik (25), FMF alias Wakjo (25), dan N alias Neton (52). Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat milik Vebiola Herera (27), warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Bupati Sampang Resmikan Klinik Utama Amin Medical Center, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern dan Terjangkau

Modus operandi komplotan pencurian motor (curanmor)

Ketiganya nekat mencuri motor milik seorang wanita di Surabaya dengan dalih sebagai jaminan atas hutang-piutang suami korban yang belum dibayar.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Pakal pada Jum’at (11/4/2025), Kapolsek Pakal Kompol I Made Jati Negara SH menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi karena pelaku merasa memiliki hak atas utang yang belum dilunasi.

“Ketika pelaku datang ke rumah korban, mereka melihat sepeda motor Honda Beat terparkir tanpa pengaman setir. Tanpa pikir panjang, motor langsung didorong dan dibawa kabur,” ungkap Kompol Made.

Korban yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berkat penyelidikan cepat dan akurat, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Baca Juga : Permudah Akses Warga, Pemdes Kresek Tuntaskan Rabat beton

Barang Bukti Yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, STNK, serta kunci kontak. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pakal.

Himbauan Aparat Kepolisian Bagi Masyarakat

Kapolsek Pakal turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami minta warga untuk menggunakan kunci ganda, mengaktifkan ronda malam, dan memasang portal di lingkungan sekitar demi mencegah aksi kriminal serupa,” ujar Kompol Made.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara. (Nda)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait