Unit Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Warga Sampang Main Judi Online di Warkop Surabaya

SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan Surabaya di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap praktik judi online yang dilakukan oleh seorang pria asal Sampang, Madura.

Diketahui pelaku berinisial AM (43) ditangkap saat bermain judi online di sebuah warung kopi kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di warkop tersebut kerap dijadikan tempat berjudi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan.

“Anggota Reskrim Polsek Krembangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warkop Prapatan Jalan Bulak Rukem Surabaya, sering digunakan sebagai tempat bermain judi online”, ungkapnya.

Baca Juga : Abuya Ahmad Yani Illiyin Kunjungi Habib Luthfi bin Yahya dan Hadiri Deklarasi JATMA Aswaja di Pekalongan

“Selanjutnya pada Kamis (10/04) siang polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku AM serta mengamankan barang bukti,” ujar Iptu Suroto, pada Minggu (20/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Suroto, pelaku diketahui sedang bermain judi slot online jenis “Fafafa” pada aplikasi Higgs Games Island. Tak hanya itu, AM juga mengaku sebagai penjual chip untuk keperluan taruhan dalam permainan tersebut.

“Pelaku mengakui, melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan cara membeli chip sebanyak 10B dengan harga Rp300.000”, ungkapnya.

“Selain berperan sebagai pemain, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan judi online,” ucap Iptu Suroto.

Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 135 Personel Amankan 54 Gereja Saat Paskah

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 10 warna biru tosca dan uang tunai Rp472.000, yang diduga hasil penjualan chip judi online.

Kini, pelaku AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online, mengingat dampak yang serius tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga terhadap lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait