SURABAYA – Dugaan Putusan Bocor dalam perkara disc jockey (DJ) wanita yaitu Nur Elisya alias DJ Rosella, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram di bawah alat musik DJ nya di dalam Cafe Bunga Reborn, Mojokerto.
Sidang tersebut diketua oleh Hakim Majelis I Made Yuliada, S.H., M.H. dan Panitera Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H.
Kabar yang tak enak tersebut mencuat dikalangan rekan media, saat ditemui awak media hakim pemutus tidak berada ditempat, dan Humas Pengadilan Negeri Surabaya sedang padat kegiatan.
Baca Juga : Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, Enam Orang Diamankan
Perlu diketahui, tuntutan yang dibacakan JPU Ugik Ramantyo, SH, dari Kejari Tanjung Perak, Kamis (10/4/2025), di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (10/04/2025), terkesan sangat ringan dan di luar nalar.
Hal itu sontak memicu tanda tanya besar bagi publik: mengapa hukum terasa begitu lunak bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dari kalangan hiburan?.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Ugik, dalam persidangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Nur Elisya dinilai terbukti melanggar Pasal 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dalam dakwaan awal, terdakwa juga didakwa Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut ringan, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus Sabu-sabu seberat kurang lebih 4,246 gram, 1 buah koper kecil warna hitam, 2 unit handphone, 2 unit timbangan digital berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa, yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn yang beralamat Jl. By Pass Mojo, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Mengenai tuntutan hukuman yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan terapan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika oleh disc jockey (DJ) Rosella alias Nur Elisya yang dirasa masyarakat terlalu tidak memberikan efek jerah akhirnya buka suara.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkoba, Tangkap Bandar Julukan Kobar
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Kasi Intel I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. kerap disapa Iswara menyampaikan bahwa “tuntuan yang dijatuhkan dalam kasus DJ Rosella sudah sesuai dengan barang bukti serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan juga sudah mendapatkan persetujuan dari Polda Jawa Timur, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi, dan BNN Provinsi yang mengeluarkan Rekomendasi untuk disarankan dilakukan rehabilitasi 3 sampai 6 bulan”. (23/04)
Lanjut penjelasan Iswara terkait tuntutan DJ Rosella, awak media menanyakan terkait alat bukti “untuk barang bukti sudah sesuai berkas yang diserahkan/dilengkapi namun untuk 2 timbangan digital tidak masuk dalam berkas barang bukti, karena Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terima berkas persidangan sudah lengkap tinggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan di pengadilan sehingga tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan berkas-berkas yang ada dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan”. (Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






