Berkas kasus dugaa pengrusakan rumah oleh terlapor oknum pegawai Pelni diserahkan ke Kejari Tanjung Perak, namun terlapor tidak ditahan
Surabaya – Berkas perkara dugaan pengrusakan rumah yang melibatkan oknum pegawai PT Pelni, Sudarmanto, dan istrinya, Dian Kuswinanti, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati, S.H., membenarkan hal itu dan menyampaikan bahwa berkas perkara telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Berkasnya masih kami teliti. Karena dari kepolisian sudah dinyatakan P21, maka saat ini penahanan masih menjadi kewenangan penyidik karena belum tahap dua,” ujar Estik Dilla Rahmawati.
Awal Mula Perkara Terjadi Pada Tahun 2015
Perkara ini berawal pada tahun 2015, saat pelapor, Sholeh, menyewa lahan kosong milik Sudarmanto, dengan nilai sewa Rp 5 juta untuk periode 2015-2018.
Namun, sebelum masa sewa berakhir, pada tahun 2016, di atas lahan tersebut didirikan bangunan rumah bertingkat tiga lantai.
Akibat pembangunan itu, rumah milik Sholeh mengalami keretakan. Sudarmanto dan istrinya, Dian, sempat ditegur, dan terjadi kesepakatan bahwa mereka akan bertanggung jawab terhadap perbaikan kerusakan tersebut.
Namun, karena perbaikan dua tahun kemudian dianggap rusak, pelapor Sholeh mengklaim mengalami kerugian perbaikan rumah hingga Rp 91,4 juta.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkoba, Tangkap Bandar Julukan Kobar
Terlapor menyampaikan keterangannya, namun di sanggah oleh pelapor
Dalam keterangannya, terlapor Sudarmanto, mengakui kesalahan dan menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Sholeh.
“Saya membangun rumah pun sudah nyuwun sewu (permisi) ke beliaunya. Saya sudah sumbang perbaikan Rp.15 juta, dan sudah ada perbaikan. Tapi setelah berjalan dua tahun rumahnya rusak lagi. Salahnya tidak ada hitam dan putih,” pungkasnya.
Namun, pernyataan Sudarmanto, dibantah oleh pelapor, Moh. Sholeh. Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh terlapor tidak sesuai fakta.
Menurut Moh. Sholeh, kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) terkait perbaikan rumah miliknya yang mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah bertingkat milik Sudarmanto.
Masing-masing pihak sempat membuat estimasi biaya. Namun, bantuan yang diberikan dinilai jauh dari harapan Soleh.
“Saya sudah mendatangkan konsultan perbaikan rumah, itu ditaksir biaya perbaikan mencapai sekitar Rp 92 juta. Sedangkan mereka tidak. Hanya mengira-ngira, dan saya hanya disumbang biaya perbaikan Rp 1,5 juta. Ya saya tidak terima, saya tolak”, ungkap Soleh.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, Enam Orang Diamankan
Ia juga menyayangkan sikap Sudarmanto dan istrinya yang dianggap arogan serta tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau memberikan ganti rugi hingga bertahun-tahun berlalu.
“Sudah bertahun-tahun berlalu tetap tak digubris. Mereka belum ada inisiatif untuk minta maaf atau ganti rugi sama sekali, dan terkesan sangat arogan,” ujar Soleh.
Atas kejadian tersebut, Moh. Sholeh, melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/292/V/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Mei 2024.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau Pasal 200 KUHPidana.
“Apalagi berkas dari kepolisian yang sudah diterima oleh pihak kejaksaan yang ternyata di kenakan pasal 46 UU RI Nomor 28 Tahun 2002. Pada hal pasal itu sudah dicabut dan seharusnya dikenakan pasal 200 KUHP,” tegas Moh. Sholeh.
Perkara ini kini tengah memasuki tahap penelitian berkas oleh Kejari Tanjung Perak, sebelum dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.(Har/Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






