SURABAYA — Puluhan warga Apartemen Bale Hinggil (ABH) di Jalan Merr, Surabaya Timur, menggelar aksi damai pada pekan ini sebagai bentuk protes terhadap pengembang PT TGA dan PT TKS.
Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan apartemen dan ketidakjelasan status kepemilikan unit, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kota Surabaya. Jum’at (02/05/25)
Baca Juga : PAM Surya Sembada Surabaya Raih Golden Trophy di TOP BUMD Awards 2025
Dalam aksi tersebut, warga membagikan flyer dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan hukum, salah satunya berbunyi: “Sesuai UU 20/2011 jo PP 13/2021, kita belum dikatakan pemilik karena belum mendapatkan AJB & SHM/SRS, maka IPL menjadi tanggung jawab pengembang.”
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, yang turut hadir, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang oleh pengembang.
“Saya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran. Warga berhak mendapatkan hak milik yang sah dan layanan dasar, dan perlu diketahui pengembang tersebut terdapat tunggakan pembayaran PBB dari mulai berdirinya hingga sekarang ini dengan total kurang lebih 7 milyar yang pada kenyataannya pengembang sudah melakukan penagihan perihal besaran PBB tersebut” tegas Josiah.
Perwakilan warga, Kristianto, menuturkan bahwa sejak serah terima unit pada tahun 2019, berbagai masalah telah muncul. Di antaranya pemadaman listrik dan air meski tagihan telah dibayar, serta penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang menurut warga masih menjadi kewajiban pengembang hingga terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga juga menyoroti bahwa pengelolaan oleh PT TKS seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1B dalam PPJB. Namun hingga kini, PT TKS disebut masih mengelola apartemen secara ilegal.
Baca Juga : Kurir Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Sita 65 Poket Siap Edar
Selain itu, warga menuding adanya penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun tagihan telah dibayar. Laporan telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Polemik ini menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram dan TikTok @achmad_hidayat_ah, milik mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat. Dalam unggahannya, ia mengkritik keras lemahnya penanganan kasus oleh pemerintah kota.
“Jangan hanya berani kepada rakyat kecil, tapi lunak terhadap pelanggaran besar. Masalah ini tidak bisa selesai di permukaan. Surabaya harus dipimpin oleh sosok yang adil dan berani membenahi kesalahan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, singkat menjawab melalui WhatsApp: “Saya tidak tahu soal itu.”
Aksi damai ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan dan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya atas pengelolaan apartemen yang dinilai tidak sah dan merugikan warga. (Red/Yog)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






