JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Pernyataan penangguhan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu malam (11/5/2025).
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Penahanan Ditangguhkan atas Dasar Kemanusiaan
SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri yang masuk pada 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan resmi ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan resmi ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Amankan 1.645 Orang Terkait Premanisme
Namun demikian, penyidik memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.
“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.
Permintaan Maaf Telah Disampaikan
Sebagai bagian dari pertimbangan penangguhan, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, serta kepada pihak kampus ITB yang turut terdampak akibat viralnya unggahan meme di media sosial.
Penangguhan penahanan ini diharapkan menjadi preseden dalam penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta masa depan individu yang terlibat.(Red)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Twitter, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






