7 Pelaku Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Serius

7 Pelaku Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Serius

SITUBONDO – Tujuh orang warga diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada Oktober 2024 lalu.

Korban dalam kasus ini bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, mengalami sejumlah luka serius pada bagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, lecet di kepala dan leher, serta luka pada lutut kanan dan jari-jari kaki sebelah kiri.

Bacaan Lainnya

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37).

“Kasus pengeroyokan ini terjadi pada bulan Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polsek Banyuputih. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim, tujuh tersangka berhasil diamankan,” ungkap AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Zulkifli Hasan Puji Peran Kapolri Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Menurut keterangan polisi, peristiwa pengeroyokan berawal dari musyawarah antara korban dan para pelaku terkait kasus kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar.

Namun, musyawarah tersebut berubah menjadi konflik saat salah satu pelaku, yakni D, dituduh mencuri. Emosi yang memuncak menyebabkan terjadinya aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, juga menjelaskan selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu buah jaket yang diduga digunakan saat kejadian.

“Ketujuh tersangka pengeroyokan kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan saat ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.(Red)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebookTiktokTwitter, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait