Polsek Lakarsantri Komitmen Berantas Praktik Perjudian, Musnahkan Barang Bukti Sabung Ayam

SURABAYA — Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri memusnahkan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus judi sabung ayam yang terjadi di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Lakarsantri dan disaksikan sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat setempat. (30/05/2025)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lakarsantri, AKP Sandi Putra, didampingi oleh Waka Polsek Lakarsantri dan jajarannya. Turut hadir Camat Lakarsantri Yongky Kus Priyanto, Camat Sambikerep I’in Setioningsih, Danramil Lakarsantri Mayor Kavaleri Dani Sutrisno, Lurah Made Widodo Hadi Santoso, serta tokoh agama dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Ilegal Tujuan Solo

AKP Sandi Putra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian, baik sabung ayam, judi online, maupun tindak pidana lainnya yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Respons Cepat Atas Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat dari Polsek Lakarsantri atas laporan warga terkait aktivitas judi sabung ayam di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Dalam dua minggu terakhir, petugas menerima laporan mengenai lokasi sabung ayam di Kelurahan Made. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku melarikan diri, meninggalkan sejumlah ayam dan sepeda motor yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Penggerebekan juga dilakukan di wilayah Desa Telogo Tanjung dan Kelurahan Bangkingan, namun lokasi tersebut dalam keadaan kosong. Meski begitu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian turut diamankan, disaksikan oleh tiga pilar keamanan dan Ketua RW setempat.

Identitas Pemilik Arena Judi

Dua nama yang diduga sebagai pemilik atau pengelola arena sabung ayam berhasil diidentifikasi:

– Satumin (58), warga Dukuh Telogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

– Muji, warga Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Baca Juga : Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Dana Umrah, 60 Jemaah Rugi Rp2,1 Miliar

Barang Bukti dan Proses Pemusnahan

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12 ekor ayam jago, 12 kurungan ayam, kayu dan triplek bekas kandang, karpet arena, lampu penerangan, serta perlengkapan lainnya.

Proses pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh unsur tiga pilar, lalu dilanjutkan dengan pembakaran barang bukti berupa kayu dan karpet. Sementara ayam jago disembelih dan dikuburkan di tanah, disaksikan langsung oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Polsek Tegaskan Komitmen Pemberantasan Judi

Pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol dari komitmen Polsek Lakarsantri dalam menjaga ketertiban hukum di masyarakat. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Sandi Putra. (Red/Nda)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait