Oknum Pegawai Pelni dan Istrinya Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengerusakan di PN Surabaya

SURABAYA – Sidang perdana kasus pelanggaran izin bangunan yang menjerat oknum pegawai PT Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia), Sudarmanto, S.E, dan istrinya, Dian Kuswinanti, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/6/2025). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. didampingi dua hakim anggota yakni S. Pujiono, S.H., M.Hum. dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan.

Bacaan Lainnya

Oknum Pegawai Pelni dan Istrinya Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengerusakan di PN Surabaya

JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dalam dakwaannya menyebut bahwa pasangan suami istri, terdakwa Sudarmanto dan terdakwa Dian Kuswinanti, didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari sumber SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, sekitar tahun 2017, terdakwa Sudarmanto, S.E., oknum pegawai PNS PT PELNI (Pelayaran Nasional Indonesia) dan Dian Kuswinanti (istri sirihnya), membangun rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50A. Rumah tersebut bersebelahan langsung dengan rumah milik Moh. Soleh di nomor 50. Pasutri mendirikan bangunan rencana 3-4 lantai tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: EKO GAGAK: SATU SURO ATAU 1 MUHARAM BENARKAH TIDAK SAKRAL LAGI?

Terdakwa Oknum pegawai PT PELNI (Pelayaran Nasional Indonesia) Sudarmanto, S.E dan Dian Kuswinanti didakwa telah merugikan tetangganya, Moh. Soleh, sebesar Rp 97.000.000 akibat pembangunan rumah mereka di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50A. Rumah tersebut bersebelahan langsung dengan rumah Moh. Soleh di nomor 50. Hal ini berujung pada penurunan tanah dan kerusakan signifikan pada rumah Moh. Soleh.

Berdasarkan informasi SIPP PN Surabaya, dan dikuatkan oleh saksi korban (pelapor) Moh. Soleh, Proses pembangunan rumah pasutri tersebut, yang dimulai sekitar tahun 2017, terungkap tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Mereka membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang lengkap dan tanpa melibatkan ahli konstruksi dan geoteknik pada tahap perencanaan.

IMB dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) baru diajukan dan diterbitkan pada tahun 2021-2022, setelah pembangunan sebagian besar telah selesai dan setelah bangunan bermasalah.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan kemudian dicabut kembali oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. IMB tersebut di cabut melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022.

Menurut saksi korban (Pelapor) Moh. Soleh, menerangkan keawak media bahwa dengan adanya sidang berjalan dihari Rabu 25 Juni 2025, tidak ada pemberitahuan.

“Saya gak dikasih tau, gak dikabari,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Bubutan Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT di Unitomo Surabaya, Malam 1 Suro Berjalan Kondusif

“Proses terbitnya SKRK dan IMB setelah ada masalah diduga pemohon atas nama Dian Kuswinanti, namun muncul terbit dua nama yakni Sudarmanto, S.E dan Dian Kuswinanti, dan SKRK diduga ada kesalahan dan terus tidak sesuai dengan peruntukannya, “rumah tinggal namun dibuat usaha,” ungkapnya.

Setelah adanya penyegelan dari Satpol PP, beberapa kali Hearing ( 4 kali ) dengan DPRD Kota Surabaya Komisi C, namun dari hasil Resume atau Ringkasan hasil rapat dengar pendapat (hearing) DPRD tidak dilaksanakan, bermula dari dirinya menyewa sebidang tanah kosong seluas 13 x 10 meter dengan biaya sewa sebesar Rp5 juta selama tiga tahun.

“Dalam perjalanan sewa, pihak pemilik ternyata tak memberikan kwitansi atau tanda bukti penerimaan uang sewa dari saya. Saya berusaha mendapatkan kwitansi tersebut, namun tak kunjung mendapatkannya,” jelasnya.

“Setelah enam bulan, lanjut dia, tanpa pemberitahuan tertulis, pihak pemilik tanah membangun sebuah bangunan di lokasi yang disewanya. “Kalau sewanya dibatalkan, otomatis uang saya dikembalikan. Tapi malah tidak dikembalikan,” tambahnya.

Akibat aktivitas tersebut, rumah Moh. Soleh mengalami kerusakan parah. Berdasarkan laporan dua ahli — Ir. Handoko Sugiharto, M.T. (geoteknik) dan Dr.Ir. Daniel Tjandra, S.T.,M.Eng (teknik sipil) — kerusakan meliputi keretakan pada dinding, kemiringan tembok, kerusakan plafon, kemiringan keramik, serta kerusakan kusen pintu dan jendela. Total kerugian yang diderita Moh. Soleh ditaksir mencapai Rp97.000.000.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait