Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Cukai Ilegal Senilai Rp11,44 Miliar

Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final. Kamis (03/07/2025)

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Sidang Oknum PNS Pelni, Majelis Hakim Tegaskan: “Kapan Ganti Rugi, Kalau Nunggu Rumah Terjual”

Negara Alami Kerugian Rp11,44 Miliar Akibat Cukai Ilegal

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kejahatan di bidang cukai yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,44 miliar. Terpidana dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp85,13 miliar.

Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berikut daftar barang bukti hasil tindak pidana cukai yang dimusnahkan Kejari Tanjung Perak:

– 1 unit laptop Lenovo IdeaPad 3 14

– 1 unit handphone Redmi Note 12

– 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman beralkohol berbagai merek

– 114.028 pita cukai yang diduga palsu

Kasus ini terbukti melanggar Pasal 56 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga : HUT Bhayangkara ke-79 di Surabaya: Kapolrestabes Sampaikan Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Jaksa Akan Lakukan Aset Tracing Jika Denda Tak Dipenuhi

Pihak Kejari menegaskan akan melakukan pelacakan dan penyitaan aset (aset tracing) jika terpidana tidak membayar denda dalam waktu satu bulan. Jika aset tidak mencukupi, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman kurungan maksimal 6 (enam) bulan.

Komitmen Kejari Tanjung Perak dalam Penegakan Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa Kejari Tanjung Perak serius menindak segala bentuk tindak pidana di bidang cukai,” tegasnya. (Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait