Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan 171 Butir Ekstasi

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode Juni hingga awal Juli 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, polisi membeberkan hasil pengungkapan yang mencengangkan. Selasa (08/07/2025)

 

Bacaan Lainnya

Konferensi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas AKP Wiwit M.

Baca Juga : Kejaksaan Ajak Seluruh Masyarakat Buru Buron Bea Cukai Mia Santoso, Rugikan Negara miliaran rupiah

Barang Bukti: 613 Gram Sabu dan 171 Butir Ekstasi

Dalam keterangannya, Kompol Danu menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencapai 613,161 gram sabu-sabu dan 171 butir pil ekstasi (inex). Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan tersangka dari berbagai wilayah.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Gresik. Para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup,” tegas Kompol Danu.

Rangkaian Penangkapan: Dari Bungah hingga Surabaya

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani merinci kronologi pengungkapan. Dimulai dari penangkapan ICK pada 30 Juni 2025 di Bungah, yang membawa sabu seberat 0,13 gram. ICK mengaku mendapat barang haram tersebut dari YO, yang kemudian ditangkap keesokan harinya di Griya Bungah Asri dengan 0,89 gram sabu.

YO mengaku memperoleh sabu dari CK, yang ditangkap di Dahanrejo, Kebomas. CK membawa 3,09 gram sabu dan satu butir inex, dan menyebut nama TOS serta DYS sebagai perantara.

Pengejaran terhadap TOS dan DYS membuahkan hasil. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Surabaya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 171 butir inex dan sabu dengan total berat 577 gram. Pemeriksaan lanjutan di tempat kos TOS di Banyuwangi menambah barang bukti sabu menjadi 577,269 gram.

“Seluruh narkotika tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial J, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Yani.

Jaringan Meluas, Tersangka Ditangkap di Beberapa Lokasi

Selain kasus di atas, polisi juga menangkap tersangka lainnya, yakni MAAA, TY, CDA, dan HRW dari kawasan Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan barang bukti puluhan gram sabu.

Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Gelar Outbound Edukatif Gratis untuk Anak-anak di Taman Bungkul

Imbauan Kapolres Gresik: Perangi Narkoba Demi Masa Depan

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Wakapolres, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba.

“Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan keluarga, ekonomi, dan masa depan generasi muda. Sayangi keluarga Anda, jauhi narkoba,” ujar Kompol Danu.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang. (Yog/Dik)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait