Hermin, Kepala Toko Emas Novita Surabaya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Gelapkan 1,4 Kg Emas Kerugian Capai Rp948 Juta

SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan emas dengan Nomor Perkara 1428/Pid.B/2025/PN Sby, yang menyeret Terdakwa Hermin binti Sutrisno, digelar di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (16/7/2025).

Terdakwa Hermin binti Sutrisno, Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Kota Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan penggelapan emas secara berkelanjutan dengan nilai kerugian mencapai total kurang lebih sebesar Rp.948.177.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan, yang menyebut bahwa sejak tahun 2025, Hermin binti Sutrisno menjabat sebagai Kepala Toko Emas Novita milik saksi Puspita Titi Lestari.

Tugas dan tanggung jawabnya meliputi seluruh transaksi emas, baik penjualan, pembelian, sepuh, gadai, pencucian emas, maupun penerimaan dari sales. Ia digaji sebesar Rp.3,8 juta per bulan.

Namun, dalam kurun waktu Maret 2021 hingga Februari 2024, Hermin diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan menggelapkan emas yang masuk ke toko.

Baca Juga: Dahlan Iskan Ajukan Permohonan PKPU terhadap Jawa Pos, Tuntut Deviden Rp40 Miliar

Ia mencatat emas masuk secara administratif, namun tidak diproses sesuai permintaan pelanggan, melainkan menjualnya kepada orang lain dan menyembunyikan hasil penjualannya.

Tak hanya itu, Hermin juga mengubah laporan emas masuk secara tidak terperinci, dengan tujuan agar aksinya tidak terendus oleh pemilik toko.

Emas yang diduga digelapkan mencakup Emas 8 karat sebanyak 779,75 gram senilai Rp339.191.250 dan Emas 16 karat sebanyak 644,91 gram senilai Rp435.314.250.

Selain kerugian toko, pelanggan juga mengalami kerugian yang cukup signifikan, diantaranya: Emas sepuh dan cuci milik pelanggan seberat 14,51 gram senilai Rp.5.971.000, Emas gadai milik saksi Asia seberat 22,15 gram dengan pinjaman Rp.7.746.500 dan Emas titip jual milik saksi Suprihatin seberat 15 gram senilai Rp.9.380.000

Menurut Jaksa Penuntut Umum, emas-emas tersebut digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Rinciannya mencakup berbagai jenis perhiasan seperti.

Baca Juga: Rutan Gresik Pindahkan 5 Warga Binaan ke Lapas Pamekasan, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan

Barang-barang perhiasan yang dijadikan agunan tersebut terdiri dari berbagai jenis perhiasan, dengan rincian sebagai berikut:
– 1 Gelang emas 16K seberat 7,6 gram,
– 1 Cincin dan 1 gelang 8K dengan total 14,200 gram,
– 1 Giwang 9K seberat 7.8 gram,
– 1 Kalung 16K seberat 7.2 gram,
– 1 Gelang 16K seberat 6.9 gram,
– 1 Keping Lantaan berupa coin 24K seberat 1 gram, – 1 Cincin 8K seberat 3.5 gram,
– 1 Anting 8K seberat 3,.4 gram,
– 1 Anting 16K seberat 2.4 gram,
– 1 Cincin dan 1 Kalung 8K dengan total 8.6 gram,
– 1 Gelang 8K seberat 1 gram,
– 1 Kalung 8K seberat 5.24 gram,
– 1 Gelang 16K seberat 6.09 gram,
– 3 Cincin 16K seberat 9.37 gram,
– 1 Cincin seberat 1.16 gram.

Sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari gadai perhiasan yang diambil tersebut seberat 115,5 gram senilai uang sebesar Rp.29.556.761,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Bahwa total keseluruhan perhiasan emas yang diduga digelapkan oleh Terdakwa sebanyak 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram, dengan nilai perhitungan perhiasan periode 2024 sebesar Rp.948.177.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan maksud untuk dimiliki secara pribadi.

Baca Juga: EKO GAGAK : MENGULANG REFORMASI 27 TAHUN DI BALIK POTRET BURAM 80 TAHUN MERDEKA

Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Asia, Saksi Suprihatin dan Toko Emas Novita yang diwakili oleh Saksi Puspita Titi Lestari mengalami kerugian dengan total nilai mencapai kurang lebih sebesar Rp.948.177.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Terdakwa Hermin binti Sutrisno dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam persidangan, saksi Puspita, pemilik toko emas mengungkap bahwa kasus ini terungkap saat ia melakukan stok opname pada 24 Februari 2025. Ia menyebutkan, dari 20 potong emas yang seharusnya ada di etalase toko, hanya tersisa 4.

“Contoh emas yang laku terjual ada 5 pcs, tapi hanya 3 yang disetor. Kami sangat percaya kepada terdakwa, tapi kepercayaan itu disalahgunakan,” ungkap saksi Puspita dengan nada kecewa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun Hermin binti Sutrisno malah melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Trowulan, Mojokerto.

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait