Surabaya — Fenomena keberadaan oknum wartawan Bodrex (Bondo Sredex) dan abal-abal kian hari makin mengkhawatirkan.
Alih-alih berkurang, mereka justru semakin menjamur dan merambah hampir seluruh instansi, baik lembaga pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga perusahaan swasta.
Akibatnya, nama baik korps wartawan tercoreng, reputasi media turut rusak. Belum lagi maraknya praktik tidak etis dengan modus operandi mencari-cari kesalahan instansi—baik secara kelembagaan maupun individu—yang pada akhirnya bermuara pada permintaan bantuan dana dengan dalih biaya cetak koran, alias”Takedown.”
Fenomena yang tergambar tersebut tak ubahnya, “Jeruk Makan Jeruk”— sesama profesi saling menelikung.
Kalau merasa diri juga maling, alangkah bijaknya untuk diam dan mulai melakukan introspeksi serta perbaikan diri secara menyeluruh, agar benar-benar terbebas dari jerat kemunafikan yang merusak martabat profesi.
“Jeruk Makan Jeruk” tak ubahnya “Bagai Musuh Dalam Selimut” artinya, orang terdekat di kalangan seprofesi misalnya, diam-diam berkhianat, atau suka makan “Bangkai Kawan Sendiri” meski ada dihadapan kita.
Peribahasa yang menggambarkan situasi kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat. Musuh atau lawan bisa saja merupakan orang terdekat seperti keluarga atau sahabat dan organisasi.
Banyak faktor yang membuat orang terdekat berkhianat, salah satunya adalah karena iri atau dengki, dan egois bahkan niat jahat atau dendam datang dari arah mana saja.
Yang lebih ironis, dengan hanya bermodalkan kartu identitas (ID Card) tanpa dasar legalitas media yang sah, oknum “wartawan bodrex” tersebut merasa bangga menyandang predikat jurnalis.
Padahal, mendirikan lembaga pers bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers terkait Lembaga Pers dan Kode Etik Jurnalistik mensyaratkan sejumlah hal penting, antara lain:
1. Perusahaan media cetak, elektronik, atau siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
2. Perusahaan pers yang berbadan hukum harus mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
3. Mematuhi prinsip independensi, menghasilkan berita yang akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan, serta tidak beritikad buruk.
4. Wartawan tidak membuat dan menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
5. Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
6. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sedangkan organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers yang bersangkutan, berwenang memberikan sanksi.
Sayangnya oknum wartawan berlagak bersih (independen) cenderung berperilaku tidak sopan, memaksa, atau mengancam untuk mendapatkan informasi dengan cara yang tidak etis.
Seorang wartawan profesional sejatinya harus memiliki 7 skill keterampilan dasar utama yang harus dikuasai oleh calon wartawan pemula guna menunjang kesuksesan kariernya, yakni:
1. Menulis secara efektif dan menarik,
2. Informatif dan akurat dalam penyampaian berita,
3. Terampil dalam riset dan observasi,
4. Komunikatif dan mampu berbicara di depan publik (Public Speaking),
5. Memiliki daya pikir kritis dan analitis,
6. Disiplin dalam manajemen waktu.
7. Menguasai teknologi informasi dan media digital.
Tanpa menguasai keterampilan di atas, kualitas sumber daya manusia (SDM) seorang jurnalis patut dipertanyakan.
Penghayatan dan Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang merupakan mahkota dari profesi sebagai wartawan adalah hal yang sangat penting di miliki oleh seorang wartawan, diawali dari perencanaan, pencarian informasi, mengolah, dan menyiarkan berita.
Wartawan sejati wajib menguji diri, setiap langkah kerjanya dengan pertanyaan reflektif:
Apakah berita ini akurat?. Sudahkah berimbang?. Apakah menghakimi, atau melanggar kesusilaan?. Apakah mengandung unsur SARA?. Bersifat stigma atas penyandang disabilitas atau minoritaskah?. Apakah eksploitatif terhadap anak?. Semua itu harus dipertanyakan pada diri masing-masing.**
“Artikel Totok Brengos dan Eko Gagak, Juli 2025”
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






