Pasutri di Surabaya Diadili atas Kasus Pencurian di Pasar Malam Kodam Brawijaya

Pasutri di Surabaya Diadili atas Kasus Pencurian di Pasar Malam Kodam Brawijaya

SURABAYA – Perkara dugaan pencurian dengan Nomor Perkara 1431/Pid.B/2025/PN Sby, atas nama terdakwa Aris Heriawan Rosadi bin Achmad Rosadi dan Sukma Ayu Wahyu Ningtyash binti Didik Aryanto, digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surabaya, Selasa (22/7/2025).

Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan saksi korban dalam kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Malam Kodam Brawijaya, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua orang saksi korban dalam persidangan, yakni Mashuri dan Muh. Helmi, yang keduanya berprofesi sebagai pedagang.

Kedua saksi diketahui berjualan di Pasar Malam Kodam Brawijaya, yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Saksi Mashuri (Pedagang) menerangkan, bahwa kedua Terdakwa berkunjung ke stand. Saat itu Terdakwa II Sukma Ayu Wahyu Ningtyash, bertanya-tanya tentang harga dan menawar-nawar sambil melihat celana panjang jeans warna hitam merk Supreme.

“Waktu itu pengunjung banyak dan saya (Mashuri Pedagang) melayani yang lain. Setelah itu saya sudah tidak melihat kedua Terdakwa tersebut,” ujarnya.

“Selang beberapa menit kemudian saya mendengar ada maling dan dibawa ke pos keamanan. Terus saya lihat, dan ternyata orang tadi yang di stand saya. Lalu saya lihat ada celana panjang jeans warna hitam merk Supreme,” ungkap Mashuri (Pedagang).

Baca Juga; Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP, Organisasi Advokat Soroti Imunitas dan Keselarasan dengan KUHP Baru

Saksi lainnya, Muh. Helmi (pedagang kaos sweter), turut membenarkan. “Betul itu Majelis Hakim,” kata saksi Muh. Helmi .

Ia menyebut terdakwa Sukma berpura-pura menawar, sementara Aris mengambil barang tanpa sepengetahuan pedagang.

“Keduanya datang bersamaan, Terdakwa Sukma Ayu Wahyu Ningtyash menawar harga kemudian yang Terdakwa Aris Heriawan Rosadi yang mengambil,” tambahnya saksi Muh. Helmi.

Dari keterangan kedua saksi pedagang dibenarkan oleh kedua Terdakwa Aris Heriawan Rosadi Bin Achmad Rosadi dan Sukma Ayu Wahyu Ningtyash Binti Didik Aryanto.

“Iya benar, saya (Terdakwa Aris Heriawan)
yang ambil, dan saya juga yang memaksa dan menyuruh istri saya (Sukma Ayu Wahyu Ningtyash),” akui Terdakwa Aris Heriawan.

Akibat perbuatan para terdakwa, kedua pedagang masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, di Pasar Malam Kodam Brawijaya, Jalan Brawijaya Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya

Awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wib, kedua terdakwa Aris Heriawan Rosadi Bin Achmad Rosadi dan Sukma Ayu Wahyu Ningtyash Binti Didik Aryanto, berangkat dari Jalan Jarak Gang I No. 8, Kota Surabaya menuju Pasar Malam Kodam.

Setibanya di lokasi, keduanya berkeliling area pasar sambil mencari target barang yang akan dicuri. Kemudian barang pertama yang diambil adalah satu buah celana panjang jeans warna hitam merek Supreme milik saksi Mashuri (Pedagang).

Baca Juga: Fenomena Wartawan Bodrex dan Abal-abal Kian Marak, Cederai Marwah Jurnalisme dan Etika Pers

Dalam menjalankan aksinya, Terdakwa I, Aris Heriawan, menyuruh Terdakwa II, Sukma Ayu, untuk berpura-pura menanyakan harga dan mengalihkan perhatian korban.

Ketika saksi Mashuri sedang melayani terdakwa perempuan, Aris Heriawan diam-diam mengambil celana jeans tersebut dan memasukkannya ke dalam tas miliknya. Setelah itu, keduanya kembali berkeliling di area pasar seperti biasa.

Akibat kejadian tersebut, saksi Mashuri (pedagang) mengalami kerugian sebesar Rp400.000. (empat ratus ribu rupiah).

Sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi yang sama, kedua terdakwa kembali melakukan pencurian. Kali ini, sasarannya adalah satu buah kaos sweter warna hitam merek Lacoste milik saksi Muh. Helmi (pedagang).

Modus yang digunakan serupa; Terdakwa Sukma kembali berpura-pura menawar harga dan mengajak berbincang saksi, sementara Aris Heriawan mengambil barang curian dan menyimpannya ke dalam tas.

kemudian setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa kembali berkeliling di pasar malam Kodam.

Namun saat para terdakwa hendak pulang, saksi Muh. Helmi yang curiga menghampiri dan meminta untuk melihat isi dalam tas yang dibawa oleh terdakwa I. Aris Heriawan Rosadi Bin Achmad Rosadi.

Setelah tas tersebut dibuka, ditemukan 2 (dua) barang curian, yaitu 1 (satu) celana jeans Supreme dan 1 (satu) kaos sweter Lacoste. Kedua terdakwa kemudian diamankan oleh pihak keamanan pasar dan diserahkan ke Polsek Wonokromo.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Mashuri (pedagang) mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait