Terdakwa Klaim IMB Masih Ada, Jaksa: Sudah Dicabut! Hakim: Hakim Sentil Status Pernikahan Sirih Pegawai PNS

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/7/2025).

Perkara ini tercatat dengan nomor 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan dua terdakwa, yakni Terdakwa 1. Sudarmanto, SE dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti, yang diketahui sebagai istri sirihnya.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam proses persidangan, muncul berbagai fakta mengejutkan mulai dari pembangunan rumah tanpa IMB hingga status pernikahan yang belum sah secara negara.

Majelis hakim Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. bertanya kepada terdakwa Sudarmanto, terkait waktu Terdakwa membangun rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya.

“Apakah saat membangun rumah tersebut sudah ada ijin IMB, dan apakah sudah ijin ke tetangga kanan kirinya?”, tanya Hakim Nur Kholis kepada Terdakwa Sudarmanto.

Baca Juga: Robert Monata Gugat PT Jo Citraland dan Berharap Keadilan Atas Pengembalian PPJB Ke Pihak Developer

Terdakwa Sudarmanto menerangkan, “bahwa diwaktu membangun rumahnya ijin IMB belum selesai, dan waktu 2016 mendirikan bangunan sudah ijin ke penjual tanah atau rumah yakni Saksi Friswanto. Pada waktu itu pak Soleh membeli rumah satu lantai dan kemudian dibangun lagi jadi dua lantai sudah kelihatan miring ke rumah saya,” menurutnya Terdakwa Sudarmanto.

Ditengah jalannya persidangan, Majelis Hakim, Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. menanyakan status pernikahan sirih kedua Terdakwa.

“Kenapa pernikahan sirih gak ditingkatkan nikah Sah, ibu kok mau dinikah sirih?” tanya majelis hakim.

Terdakwa Dian Kuswinanti hanya menjawab singkat, “Ya mau, buktinya hingga sekarang,” jawab Dian. Dengan spontan semua yang berada di ruang sidang berseru, “Huuuuu”.

Karena Terdakwa Sudarmanto seorang pegawai PNS atau BUMN, menikah sirih, Majelis hakim berseru, “itu ruwet itu, gak boleh nikah itu,” seru majelis hakim Nur Kholis.

Giliran Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dari Kejari Tanjung Perak bertanya kepada Terdakwa Sudarmanto.

“Terdakwa mulai membangun rumah pada tahun berapa,” tanya jaksa Dilla Rahmawati.

Baca Juga: Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Makanan dan Minuman

Terdakwa Sudarmanto, pun menjawab, “Saya membangun Tahun 2012, mulai pondasi, tahun 2014 lanjut dan seterusnya bertahap,” jawabnya.

Namun oleh Penuntut Umum Dilla Rahmawati di pertegas bahwa IMB terbit dan di cabut oleh dinas melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022.

Atas pencabutan IMB ini ada upaya hukum ke PTUN, tetapi tetap ditolak sampai Kasasi ditolak. Dalam artian surat pencabutan ini masih Sah sampai saat ini.

“Berarti sampai sekarang rumahnya belum ada IMB nya,” tanya jaksa Dilla.

Dengan bersikeras “Ada, namun hanya pemberitahuan aja, gak saya bawa” jawab terdakwa Sudarmanto.

Majelis Hakim dan Penuntut Umum menegaskan bahwa IMB rumah kedua Terdakwa (Sudarmanto dan Dian Kuswinanti) Sudah dicabut oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Atas pembangunan rumah kedua terdakwa tersebut tanpa adanya IMB, tanpa melibatkan ahli konstruksi dan geoteknik. Terdakwa I dengan sengaja melakukan pembangunan gedung berupa rumah tinggal yang dibangun secara mandiri dengan hanya memerintahkan tukang yaitu Saksi Mariono alias Bagong.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait