Sidoarjo – Tim Cyber Crime Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap aktivitas menyimpang dari grup media sosial bernama “Cowok Manly Sidoarjo” yang diketahui berisi konten-konten asusila berbau LGBT.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pria berhasil diamankan karena terbukti memposting konten porno serta melakukan ajakan seksual sesama jenis melalui media sosial.
Dua tersangka yang diamankan yakni AY (22) asal Nganjuk dan RM (22) asal Jombang. Mereka ditangkap setelah terbukti aktif menyebarkan konten pornografi dalam grup tersebut. AY diketahui bekerja sebagai penjual penyetan di daerah Wage, Taman, Sidoarjo. Ia bergabung ke dalam grup setelah diajak RM.
“AY dan RM terbukti memposting ajakan bermain seks sesama jenis di grup media sosial ‘Cowok Manly Sidoarjo’. Grup ini dibuat khusus untuk komunitas LGBT yang menyukai sesama pria,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers. Senin (11/8/2025).
Selain AY dan RM, polisi juga menetapkan seorang pria lain berinisial SM (32) asal Jember sebagai tersangka. SM berperan sebagai admin grup dan diketahui menggunakan platform tersebut untuk menawarkan jasa pijat alat vital serta melampiaskan hasrat seksualnya dengan sesama jenis.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025, terkait adanya aktivitas grup homoseksual yang marak di media sosial dan berpusat di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut.
Baca Juga : Grand Opening Penyet Prasmanan Santika & Cafe Cantika di Sidoarjo, Hadirkan Nuansa Modern Kekeluargaan
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya. Penyelidikan ini membuktikan bahwa kejahatan siber dapat dicegah dengan kerja sama semua pihak,” tambah Kombes Christian Tobing.
Ancaman Jeratan Hukum
Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Mereka dijerat dengan:
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan ini adalah 6 tahun penjara. (Nesha)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






