SURABAYA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam memberantas tindak pidana korupsi Patut diacungi jempol.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA memasuki babak baru yang signifikan.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, suasana di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dipenuhi harapan dan ketegangan, ketika Kepala Seksi Intelijen, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. mengumumkan bahwa tim penyidik telah menetapkan MK selaku Komisaris PT. DJA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi persnya, I Made Agus, menyampaikan penetapan tersangka tersebut. “Tim Penyidik telah menetapkan MK selaku Komisaris PT. DJA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA,” tegas I Made Agus.
Pernyataan ini menyoroti keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang merugikan keuangan negara.
Dalam kesempatan yang sama, I Made Agus juga menjelaskan mengenai langkah penyitaan yang diambil oleh tim penyidik, di mana mereka telah menerima uang titipan dari tersangka MK sebesar Rp1,5 miliar.
“Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut telah disita sebagai alat bukti di persidangan,” katanya, menegaskan upaya Kejaksaan dalam memperjuangkan transparansi dan efektivitas penyidikan.
Lebih lanjut, I Made menekankan pentingnya pengelolaan uang titipan tersebut, yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia,” ujar I Made, menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menjaga dana yang telah diamankan.
Kasus dugaan korupsi ini kini menarik perhatian publik, terutama mengingat keterlibatan sektor perbankan BUMN yang seharusnya menjadi pilar utama perekonomian nasional.
Dengan penetapan tersangka dan penyitaan uang titipan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat sinyal positif bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan merugikan keuangan negara.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan demi kepentingan publik, sebuah harapan yang menggema di hati setiap warga negara yang mendambakan perubahan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






