Mojokerto – Sejumlah petani di Dusun Sumberejo, Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh seorang perangkat desa yang sebelumnya mengaku sebagai panitia penjualan tanah.
Para petani yang sudah menanti pembayaran sisa tanah mereka selama 6 tahun, justru dilaporkan ke Polsek Puri oleh Samsul Arif, Kepala Dusun Sumberejo.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Zaenab Ernawati 1 Tahun 4 Bulan Penjara dengan Perintah Segera Ditahan
Pelaporan tersebut dilayangkan karena pada 27 Juli 2025, para petani mendatangi kediaman Samsul Arif yang berada di lingkungan yang sama dengan Yayasan Baitul Rahmat, guna menagih kejelasan sisa pembayaran lahan yang tak kunjung diselesaikan.
Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Menurut laporan yang diterima Polsek Puri, Samsul Arif merasa nama baiknya dicemarkan dan pekarangan rumahnya dimasuki tanpa izin. Ia pun melaporkan warga yang notabene adalah warganya sendiri.
Salah satu petani yang dilaporkan adalah Sardi, pria berusia sekitar 70 tahun, yang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 08.30 WIB. Ia diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh penyidik yang diketahui juga merupakan Bhabinkamtibmas Desa Sumber Girang.
Petani: Hanya Ingin Menagih Hak, Bukan Buat Keributan
Sardi menyampaikan kepada penyidik bahwa kedatangannya ke rumah Samsul Arif tidak bermaksud mencemarkan nama baik atau melakukan tindakan anarkis.
“Kedatangan kami hanya ingin menanyakan sisa pembayaran tanah yang belum diselesaikan selama 6 tahun. Tidak ada maksud lain,” ujar Sardi kepada awak media.
Setelah Sardi, pemeriksaan dilanjutkan terhadap Seneri, petani berusia 65 tahun yang juga dimintai keterangan dalam kasus serupa. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.20 WIB dengan raut wajah yang penuh emosi.
Tidak Ada Tindakan Anarkis saat Aksi
Seneri menegaskan bahwa saat mendatangi rumah Samsul Arif bersama puluhan warga lainnya, tidak terjadi aksi anarkis atau pengrusakan. Hanya saja, saat itu Samsul Arif tidak berada di tempat.
“Kami kemudian geser ke rumah Soponyono, yang juga panitia penjualan tanah. Tapi dia juga tidak ada di rumahnya,” terang Seneri.
Baca Juga : Kejari Perak menetapkan MK, Komisaris PT. DJA sebagai Tersangka dan Sita Uang 1,5 Miliar
Para petani mengaku frustrasi karena sebelumnya dua kali undangan klarifikasi dari Kepala Desa Siswahyudi tidak dihadiri oleh pihak panitia penjualan tanah. Hal itu memicu aksi mendatangi rumah Samsul Arif secara langsung.
Pemeriksaan Dilanjutkan, Polisi Belum Bersedia Beri Keterangan
Selanjutnya, pemeriksaan akan berlanjut pada Kamis, 21 Agustus 2025, terhadap dua warga lainnya, yakni Satupan dan Warti, warga Dusun Tempuran. Mereka juga diduga melanggar Pasal 310 KUHP Ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 167 KUHP Ayat (1) tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Saat jeda pemeriksaan, awak media berupaya mengkonfirmasi perkara ini kepada penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Joni Purnomo, S.Pd., namun pihak kepolisian enggan memberikan keterangan kepada media. (Tim)
**dikutip: cekpos.id
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






