Jaksa Tuntut Terdakwa Sudarmanto 1 Tahun penjara dan Dian Kuswinanti 6 Bulan penjara Diduga Langgar Aturan Pembangunan Gedung

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, SH., MH. menuntut pidana penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus pelanggaran pembangunan gedung (rumah) yang berujung kerugian bagi pihak lain.

Dalam sidang perkara 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (20/8/2025), JPU menuntut Sudarmanto, SE., pegawai PNS PELNI, dengan pidana penjara selama 1 tahun serta perintah untuk ditahan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, terdakwa kedua, Dian Kuswinanti, yang merupakan istri sirih Sudarmanto, dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah ditahan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, SH., MH., dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Dakwaan JPU: Melanggar UU Bangunan Gedung dan Cipta Kerja

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, SH., MH., membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara pelanggaran pembangunan gedung.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I, Sudarmanto, SE., dan terdakwa II, Dian Kuswinanti, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “mereka yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain”.

Baca Juga: Petani Tuntut Pembayaran Tanah, Malah Dilaporkan ke Polisi oleh Perangkat Desa di Mojokerto

Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa I, Sudarmanto, SE., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah tetap ditahan. Sementara terdakwa II, Dian Kuswinanti, dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, juga dengan perintah tetap ditahan.

Barang Bukti Perkara

Dalam persidangan, JPU juga merinci sejumlah barang bukti yang diajukan, antara lain:
– 1 (satu) Bendel leges Surat Petok D nomor 15528/K tanggal 16 Mei 2014,

– 2 (dua) Bendel leges Surat IMB nomor SSWN-210615-231-IMB tanggal 15 Juni 2021 dan SKRK nomor 653/2569/436,7.5/2021 tanggal 16 Juni 2021.

– 1 (satu) bendel foto kerusakan bangunan rumah di Jl. Kalilom Lor indah seruni no.50 Kel, Tanah kalikedinding Kec. Kenjeran Surabaya.

– 4 (empat) lembar Surat keberatan ke Kelurahan. Kecamatan. Dinas satpol PP Surabaya dan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Zaenab Ernawati 1 Tahun 4 Bulan Penjara dengan Perintah Segera Ditahan

– 4 (empat) lembar resume rapat tanggal 8 juni 2022. 27 Juli 2022 28 September 2022. dan 23 November 2022 dari Komisi C DPRD Kota Surabaya 6. 1 lembar Surat Pemyataan tanggal 25 Juli 2023. tentang Persaksian Pelapor menyewa tanah milik Terlapor.

– 2 (dua) Bendel Surat Somasi I pada tanggal 16 Maret 2023 dan Sormasi II pada tanggal 16 Maret 2023;

– 1 (satu) bendel Dokumen laporan hasil Team independen dari Fakultas teknik sipil Uk. Pertra surabaya, melakukan perhitungan kerugian secara terperinci dinilis oleh DPRKPP. sebesar Rp. 91.471.600,00 (sembilan puluh satu empat ratus tujuh puluh satu enam ratus rupiah). Pada tanggal 25 Agustus 2022;

– 2 (dua) bendel Putusan praperadilan di Pengadilan negeri Surabaya Nomor 237/G/2022/PTUN.SBY tanggal 7 Juni 2023 tentang gugatan Pencabutan IMB dengan Nomor 188.4/19361/436.7.4/2022. tanggal 17 Oktober 2022 dan Putusan banding di praperadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 122/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 23 Agustus 2023 dengan putusan menguatkan Putusan Pengadilan negeri Surabaya Nomor 237/G/2022/ PTUN.SBY tanggal 7 Juni 2023;

– 3 (tiga) lembar Surat mencabut IMB dengan Nomor 188.4/19361/436.7.4/2022. tanggal 17 Oktober 2022.

– 2 (dua) lembar Surat pemberitahuan hasil tim independen nomor 640/18231/436.7.4/2022. tanggal 27 september 2022.

Baca Juga: Kejari Perak menetapkan MK, Komisaris PT. DJA sebagai Tersangka dan Sita Uang 1,5 Miliar

– 1 (satu) Bendel Foto copy 3 (tiga) surat Petok D no 14696/K persil 025 (61) 8,111, tanah 0.0005 HA tanggal 3 April 2013 dan no 14698/K persil 025 (61) 8.111.tanah 0.0004 HA tanggal 3 April 2013 atas nama Dian Kuswinanti serta surat Petok D atas nama Sudarmanto, SE.

– 1 (satu) bendel dokumen IMB dan SKRK ligalisir Pemkot nomor 188.4/3252-93/436.7.4/2022 pada tanggal 04 Juli 2022, atas nama Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, SE.

– 1 (satu) Bendel Foto copy Surat IMB dan SKRK terstempel segel Blokir Pemkot Surabaya

– 1 (satu) lembar foto Scenshott Chat.

– 2 (dua) Lembar Foto Rumah di Kalilom lor indah Gang Seruni 3/50A Rt/Rw.012/010 Kel. Tanahkali kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Seluruh barang bukti tersebut, merupakan barang bukti yang kepentingannya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara lain maupun kepentingan para Terdakwa sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP tetap terlampir dalam berkas perkara.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta agar kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah). (Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait