Eks Napi Korupsi Hakim Itong Isnaini Hidayat Diangkat MA Menjadi ASN di PN Surabaya

SURABAYA – Entah apa pertimbangannya Mahkamah Agung?. Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, S.H., M.H. yang pernah ditangkap KPK pada tahun 2022 lalu karena kasus suap perkara, rencana kembali bekerja di pengadilan.

Hal itu menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen lembaga peradilan dalam pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya
Eks Napi Korupsi Hakim Itong Isnaini Hidayat Diangkat MA Menjadi ASN di PN Surabaya
Foto: Pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konferensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Itong Isnaini Hidayat, S.H., M.H. yang akrab disapa Hakim Itong, pernah ditangkap tangan KPK pada tahun 2022, karena menerima aliran uang perkara perdata dari pengacara RM. Hendro Kasiono,

Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan Jajaran Wajib Lindungi Wartawan dalam Menjalankan Tugas

Meski upaya banding hingga peninjauan kembali, permohonan yang sudah diajukan Terdakwa Itong saat itu tidak dikabulkan.

Setelah menjalani hukuman selama 3 tahun mendekam dalam penjara, Itong kini dikabarkan akan kembali bekerja di PN Surabaya. Kabar ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum.

Institusinya memang sudah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.

“Saya sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/2025).

Baca Juga: Dua Pihak yang Sempat Berselisih di Surabaya Sepakat Damai, Laporan Polisi Dicabut

Meski demikian, Pujiono menegaskan bahwa hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya, sehingga pihaknya belum mengetahui posisi jabatan apa yang akan ditempati eks terpidana korupsi tersebut.

Dalam kasus tangkap tangan KPK tahun 2022 itu, dua pihak lain juga dijatuhi hukuman. RM. Hendro Kasiono, pengacara yang memberikan uang kepada Itong, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Hamdan, panitera PN Surabaya yang menjadi penghubung Hakim Itong, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp46 juta subsider 6 bulan penjara.

Keputusan Mahkamah Agung mengembalikan Itong ke PN Surabaya masih menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen lembaga peradilan terhadap pemberantasan korupsi.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube.(Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait