Surabaya – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Itong Isnaeni Hidayat, terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sudah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai Hakim maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., pada Kamis (28/8/2025) di kantor MA, Jakarta. Ia menegaskan hal ini untuk menanggapi pemberitaan yang menyebut Itong Isnaeni Hidayat diangkat kembali sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Itu tidak benar. Status yang bersangkutan sebagai klerek-analis perkara di PN Surabaya hanya untuk keperluan administrasi dalam proses pemberhentian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pengangkatan kembali,” tegas Yanto dalam siaran persnya.
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Hakim Itong Isnaini Hidayat Diangkat MA Menjadi ASN di PN Surabaya
Kronologi Kasus Itong
Sebagaimana diketahui, Itong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
MA menjelaskan, pemberhentian Itong sebagai hakim diputuskan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 50/P Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, terhitung sejak 30 November 2023.
Sementara itu, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris MA RI melalui SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, setelah mendapat rekomendasi dari BKN.
Dengan demikian, MA menegaskan tidak ada pengangkatan kembali terhadap Itong. “Ini adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menjaga integritas lembaga peradilan serta memastikan setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mendapat sanksi tegas,” ujar Yanto.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Dempelan Demo Tuntut Transparansi Dana Desa, Bendahara Mundur
Pernyataan PN Surabaya Berbeda
Pernyataan Juru Bicara MA bertentangan dengan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum. Menurutnya, Itong Isnaeni Hidayat bukan sebagai Hakim tapi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diakuinya, Itong Isnaini Hidayat sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2025.
Pemberhentian itu berlaku surut sejak 30 November 2023, meski surat keputusan baru terbit pada 2 Juni 2025. Namun, pada 7 Agustus 2025 lalu, status mantan narapidana korupsi ini dikembalikan lagi sebagai ASN, tetapi bukan lagi sebagai hakim.
“Bukan sebagai hakim, namun ke bagian kepanitraan tepatnya ke analisis perkara,” ungkapnya saat ditemui media diruang kerjanya,” jelas Pujiono, Rabu (27/8/2025) kemarin.
Pujiono juga menunjukkan surat Mahkamah Agung, yang menerbitkan SK Sekretaris MA RI Nomor 15454 tentang penetapan jabatan Itong Isnaini Hidayat sebagai pelaksana analis perkara peradilan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






